Mahkamah Agung Minta Tambahan Anggaran Rp3 Triliun ke DPR untuk Bayar Listrik hingga Pemeliharaan Rumah Dinas
MA mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp3 triliun lebih untuk tahun anggaran 2025.
"Mahkamah Agung mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp3.009.738.467.000," kata Sekretaris MA Sugiyanto.
- Dapat Alokasi Anggaran Rp83,18 Triliun, Kemendikbud Ajukan Tambahan Rp26 Triliun untuk Tahun 2025
- Menteri Basuki Minta Tambahan Anggaran Rp61 Triliun untuk 2025, Dipakai Buat Apa?
- Mendag Zulkifli Hasan Minta Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun untuk 2025
- DPR Sebut Anggaran Kementerian Pertahanan Capai Rp155 Triliun
Mahkamah Agung Minta Tambahan Anggaran Rp3 Triliun ke DPR untuk Bayar Listrik hingga Pemeliharaan Rumah Dinas
Mahkamah Agung (MA) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp3 triliun lebih untuk tahun anggaran 2025 pada rapat kerja Komisi III DPR bersama Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
"Mahkamah Agung mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp3.009.738.467.000," kata Sekretaris MA Sugiyanto saat pemaparan pembahasan anggaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Dalam perinciannya, usulan anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja barang operasional Rp99.943.867.000, belanja barang nonoperasional sebesar Rp93.507.217.000, dan belanja modal Rp2.816.287.383.000.
Dia menyebut, kebutuhan untuk belanja operasional MA tahun anggaran 2025 di antaranya, untuk belanja langganan daya dan jasa (listrik), pemeliharaan rumah dinas atau mess beserta halaman, serta pemeliharaan personal computer (PC), printer, air conditioner (AC), hingga genset.
"Untuk barang nonoperasional terdapat kebutuhan anggaran contohnya untuk pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu tahun 2025 yang sekarang sedang berlangsung kegiatannya di Diklat Mahkamah Agung di Megamendung," ujarnya, dikutip dari Antara.
Adapun, lanjut dia, kebutuhan anggaran untuk belanja modal MA tahun anggaran 2025 yang menjadi prioritas adalah renovasi gedung dan bangunan kantor, serta pengadaan rumah dinas yang sudah mendapat persetujuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) tahun 2025.
Dia menjelaskan alasan penambahan anggaran tersebut diusulkan sebab pagu indikatif MA untuk tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp12.152.558.495.000, belum memenuhi kebutuhan sesuai dengan standar biaya masukan untuk belanja barang operasional, belanja barang non operasional, dan belanja modal pada empat lingkungan peradilan, yang terdiri ini dari 923 satuan kerja (satker) daerah dan tujuh unit Eselon I pusat.
"Untuk belanja pegawai sebesar Rp8.419.053.801.000, untuk belanja barang Rp2.968.047.351.000, dan belanja modal Rp765.457.343.000," papar dia.