Mahmakah Agung Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
Petikan putusan MA tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim MA yang diketuai Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan Eddy Hermanto dan Syarifudin.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syarifudin. Dengan demikian, hukuman keduanya tetap pada putusan banding.
Eddy Hermanto merupakan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp218 juta. Pada sidang banding, Eddy mendapat potongan hukuman menjadi 8 tahun penjara.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Apa yang menjadi ciri khas Masjid Manonjaya? Mengutip Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, ciri khas Masjid Manonjaya adalah dari bentuknya. Desainnya masih bergaya Belanda ala abad ke-19, dengan dua menara kubah di sisi kanan dan kirinya.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
Sementara Syarifudin menjabat Ketua Divisi Lelang Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya. Dia menang banding yang mana sebelumnya divonis 12 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Petikan putusan MA tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim MA yang diketuai Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan Eddy Hermanto dan Syarifudin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi mengungkapkan, putusan MA otomatis menguatkan vonis pada banding di Pengadilan Tinggi Palembang beberapa waktu lalu. Putusan ini menguatkan hakim mengambil keputusan.
"Putusan MA sudah keluar, kasasi dua terdakwa ditolak," ungkap Sahlan, Senin (26/9).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Moch Radyan mengatakan, dengan keluarnya putusan MA, otomatis perkara ini dinyatakan inkrah dan keduanya berstatus pidana.
"Artinya putusan itu memperkuat temua kami bahwa keduanya bersalah," kata dia.
Terdakwa lain, Alex Noerdin juga mengajukan kasasi. Dia berkeyakinan MA akan mencabut putusan dengan bukti pemotongan masa tahanan dari 12 tahun menjadi 9 tahun.
(mdk/fik)