Majelis Taklim Harus Terdaftar, Muhammadiyah Sebut Menag Berlebihan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menilai, peraturan Menteri Agama agar seluruh majelis taklim di Indonesia didaftarkan sebagai aturan yang berlebihan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menilai, peraturan Menteri Agama agar seluruh majelis taklim di Indonesia didaftarkan sebagai aturan yang berlebihan.
"Tonggak sejarah ini kita deklarasikan dengan negara Pancasila sebagai hasil kesepakatan bersama. Majelis taklim untuk pendaftaran dan macam-macam tetapi kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan tidak nyambung juga," ucap Haedar di kantornya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
-
Apa itu doa Kafaratul Majelis? Doa kafaratul majelis adalah doa yang dibaca setelah selesai majelis atau pertemuan, baik itu pertemuan yang bersifat keagamaan maupun pertemuan yang bersifat dunia.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan doa Kafaratul Majelis dibaca? Doa kafaratul majelis adalah doa yang dibaca setelah seseorang merasa bersalah atas percakapan atau kesalahan yang dilakukan saat berada dalam suatu majelis atau pertemuan.
Menurut Haidar bila pendataan Majelis Taklim dikaitkan dengan isu radikalisme nantinya malah akan menimbulkan stigma atau membangun asumsi di masyarakat bahwa agama Islam menjadi sumber dari radikalisme.
"Problem radikalisasi yang punya potensi intoleran, kekerasan dan membenarkan kekerasan ekstrem maka muaranya jangan satu institusi. Kalau satu institusi yang ada di umat Islam apalagi majelis taklim itu nantikan asumsinya oh berarti umat Islam menjadi sumber dari radikalisme," sambung Haedar.
Haedar mengatakan seharusnya problem mengenai radikalisasi tidak menjadikan pembatasan aktivitas-aktivitas sosial yang ada di masyarakat.
"Alangkah bagusnya bahwa biarkan majelis taklim itu menjadi kekuatan dinamis untuk menghidupkan keberagamaan yang positif keberagaman yang menciptakan damai, kemudian toleran dan memberi rahmat bagi lingkungan," tutup Haedar.
Baca juga:
PKS Soal Majelis Taklim Wajib Terdaftar: Pemerintah Terjebak Masa Lalu
Wamenag: Tidak Ada Sanksi untuk Majelis Taklim yang Tak Mendaftar
GP Ansor Nilai Peraturan Menteri Agama Soal Majelis Taklim Berlebihan
Cegah Radikalisme, Wapres Ma'ruf Nilai Majelis Taklim Perlu Terdaftar di Kemenag