Maju-Mundur Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditangani Polda Metro Jaya
Kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan signifikan. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini terkesan jalan di tempat.
- Polda Metro Jaya dan Kejati Buka Suara Digugat Gara-Gara Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
- Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
- Polda Metro Jaya Beberkan Perkembangan Penanganan 2 Kasus Terkait Mantan Ketua KPK Firli
- Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Maju-Mundur Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditangani Polda Metro Jaya
Meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap serta pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak 22 November 2023 silam, namun hingga kini kasusnya tak kunjung naik ke meja persidangan.
Walaupun begitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sudah sering kali menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini. Janji itu kerap disampaikannya ketika ditanya awak media soal keberlanjutan kasus Firli. "Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Namun demikian, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merasa maju mundurnya kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya sangat sarat akan kepentingan.
"Sejak awal sudah saya sampaikan kasus FB ini hanya alat bargaining position dari kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (26/6).
Oleh sebab itu, Bambang menilai selama kepentingan di luar penegakan hukum tidak diselesaikan. Maka kasus Firli pun hanya akan terasa jalan di tempat tanpa ada kelanjutan kasus.
"Jadi selama ada kepentingan politis di baliknya, tak bisa diharapkan kapan proses hukum FB akan dituntaskan," ujar Bambang.
"Kan sudah jelas di atas, bisa kepentingan politis, ekonomi dan lain-lain," imbuhnya.
Harapan Segera Diadili
Senada dengan itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap agar kasus dugaan penyuapan Firli bisa segera diadili. Harus ada kepastian hukum pada kasus yang sudah bergulir kurang lebih delapan ini.
"Tentu harapan kita sama ya, yaitu segera dilakukan penahanan terhadap Firli dan juga kemudian kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," harap Yudi.
Sebab, lanjut Yudi, dari perkembangan kasus saat ini, banyak fakta baru yang terkuak dari persidangan Eks Mentan SYL perihal aliran uang ke Firli.
"Berdasarkan fakta terbaru di persidangan bagaimana kita tahu SYL menyatakan telah memberikan Rp1,3 M yang kemudian dibantah oleh Firli melalui pengacaranya yang tentu ya semua keterangan maupun bantahan hanya bisa terjawab jika sudah dibawa ke pengadilan seperti apa," bebernya.
"Seperti apa kebenaran yang hakiki, jadi itulah yang kemudian saya sampaikan ya agar tidak terjadi perdebatan di masyarakat," tambah Yudi.
Terbaru, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa kasus Firli masih berlanjut. Penyidik terus mendalami semua informasi, termasuk kesaksian soal uang Rp1,3 miiar dari Eks Mentan SYL kepada Firli. Hal itu sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.
Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan lebih detil apakah nilai uang yang disebut SYL ke Firli Bahuri benar sebesar Rp1,3 miliar karena masuk dalam materi penyidikan. "Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," ucapnya.
Ade Safri beberapa waktu lalu pun memastikan Firli tetap dalam pengawasan penyidik. Walaupun dalam penanganan kasusnya, pensiunan jenderal bintang dua itu tidak ditahan.
Diketahui, dalam kasus ini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.
Namun sampai saat ini belum ada update terkait kelanjutan kasus tersebut. Termasuk kejelasan perkembangan berkas perkara dan keputusan apakah penyidik Polda Metro Jaya akan menahan Firli Bahuri.