Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua Dijerat Pasal Berlapis
Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka, dijerat 6 pasal berlapis oleh polisi. Uniknya salah satu pasal yang digunakan untuk menjerat Mak Susi berasal dari era Presiden Soekarno.
Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka, dijerat 6 pasal berlapis oleh polisi. Uniknya salah satu pasal yang digunakan untuk menjerat Mak Susi berasal dari era Presiden Soekarno.
Keenam pasal yang dijeratkan pada tersangka Mak Susi itu antara lain Pasal 45A ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946, dan terakhir pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Apa itu ketan unti? Ketan uti merupakan jenis kudapan ringan khas warga keturunan Portugis di Kampung Tugu.Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini memang sudah disiapkan Belanda sebagai permukiman para pekerja yang didatangkan Belanda untuk membantu peningkatan ekonomi di masa silam.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
Pasal dalam UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ini memuat tentang penyiaran kabar hoaks sehingga menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pasal era Presiden Soekarno ini masih berlaku, lantaran belum dicabut hingga kini.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, tersangka TS (Tri Susanti) telah melakukan kegiatan hoaks pada tanggal 16 Agustus. Selain itu, TS yang berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) aksi, dianggap sebagai pengumpul dan pengerah massa.
"TS melakukan kegiatan hoaks pada tanggal 16. Yang bersangkutan mengumpulkan Ormas sebagai korlap, dia jadi leader yang mengerahkan semuanya," ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, pihaknya menjerat tersangka dengan 3 undang-undang, yaitu UU ITE, KUHP dan UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Ada beberapa pasal dan undang-undang yang kita jeratkan pada tersangka," tegasnya.
Terkait dengan proses pemeriksaan, hingga kini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 29 saksi diantaranya terdiri dari 7 saksi ahli dan 22 saksi dari masyarakat. "Kemarin sore kita sudah tetapkan tersangka, dan kita sudah periksa 29 orang saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Baca juga:
Ujaran Kebencian dan Hoaks yang menjerat Tri Susanti Korlap Insiden Asrama Papua
Handphone dan Video YouTube jadi Bukti Polisi Tetapkan Mak Susi Tersangka
Tri Susanti, Korlap Insiden Asrama Papua di Surabaya Belum Tahu Ditetapkan Tersangka
Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Rasisme ke Mahasiswa Papua di Surabaya
Ratusan Pemuda & Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Depan Mabes TNI AD
Mahfud Md Sarankan Pemerintah Lakukan Pendekatan Persuasif Tangani Kasus Papua