MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati, Desak Firli Bahuri Segera Tahan
Menurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya dan Kajati, Desak Firli Bahuri Segera Tahan
Masyarakat Koalisi Antikorupsi (MAKI) menggugat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- MAKI Soroti Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Firli: Jangan Menahan-nahan Kemudian Mangkrak
- Janji Kapolda Metro Jaya Bereskan Dua Kasus Firli Bahuri
- Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel
- Tegas! Kapolda Metro Irjen Karyoto Beri Sinyal Jemput Paksa Firli Bahuri
Gugatan tersebut terkait dengan penanganan perkara Firli Bahuri. Mantan ketua KPK tersebut hingga saat ini tidak kunjung ditahan, meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan para termohon telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam amar gugatannya, Rabu (27/3).
Menurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli. Sebab pada saat gugatan mantan ketua KPK di PN Jakarta Selatan, kalah melawan Polda Metro Jaya.
Dia juga menyoroti perihal berkas perkara Firli hanya mondar mandir dari tangan penyidik ke Jaksa Kejati DKI Jakarta.
Terhitung sudah dua kali berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh Jaksa, alhasil saat ini masih ada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Bahwa termohon sebenarnya sangat berprestasi membersihkan nama KPK dalam bentuk penetapan tersangka Firli atas dugaan pemerasan, suap atau gratifikasi dari SYL. Namun prestasi ini akan lebih lengkap jika para termohon melakukan penahanan terhadap Firli," jelas Boyamin.
Oleh karenanya, MAKI mendesak para termohon melalui hakim yang menangani untuk segera melakukan penahanan dan dilanjutkan dengan melengkapi berkas perkara.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan. Memerintahkan untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta UU untuk segera dilaksanakan penuntutan," lanjut dia.
Boy mengungkit, lambannya proses penanganan kasus Firli Bahuri, dibuktikan dengan belum dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan.
"Tidak percaya dan tidak yakin (kasus akan selesai dalam waktu dekat) karena sudah hampir empat bulan, sejak awal katanya cepat profesional," tuturnya.
Dia mempertanyakan kembali ketegasan polisi. Dia membandingkan saat Firli masih berstatus saksi, polisi sampai mengancam menjemput paksa bila dua kali mangkir. Namun ketegasan sirna kala Firli menyandang status tersangka.
"Dua kali tidak datang kan sudah kalimatnya akan pemanggilan paksa kalau tidak datang. Justru ketika tersangka ko tidak, justru yang menurut saya itu hanya narasi dan retorika, kalau saya percaya maka akan saya cabut gugatan," ucap dia.
Sebelumnya, Karyoto membeberkan perkembangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri. Dia memastikan, penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.
"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (22/3).
Karyoto mengatakan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU. Dia meminta semua pihak menunggu karena tidak lama lagi berkas akan sempurna.
"Nanti pada waktunya akan selesai. Saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana. Kita sudah, tinggal fase terakhir," ucap dia.