MAKI Ragu Jaksa akan Kasasi Pemangkasan Hukuman Djoko Tjandra
Menurut Boyamin, pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra memiliki keterkaitan dengan putusan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meragukan, jaksa penuntut umum akan melakukan kasasi atas pengurangan hukuman Djoko Tjandra jika berkaca pada putusan terhadap jaksa Pinangki.
"Saya prinsipnya menghormati putusan itu. Tapi saya menjadi ragu apakah nanti jaksa akan melakukan kasasi terhadap vonis yang turun ini," katanya di Jakarta, Kamis (29/7).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa tanggapan Bunga Citra Lestari mengenai kasus dugaan penggelapan yang dihadapi Tiko? Ya sebagaimana istri pasti mensupport lah apa pun yang terjadi, " ungkap Irfan Aghasar. "Jadi kami meyakini persoalan ini ada jalan keluarnya secara bijak dan sudah disampaikannya kepada kami kalau keluarga juga mendukung, " lanjutnya.
-
Kapan Djohan Sjahroezah ditangkap dan dipenjara karena tulisannya? Kemudian ia juga pernah menulis sebuah artikel berisi kecaman keras terkait kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Alhasil, ia ditangkap lalu dipenjara selama 1,5 tahun di Bandung.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Menurut Boyamin, pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra memiliki keterkaitan dengan putusan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
"Karena kalau kasasi dan (Djoko Tjandra) dihukum berat repot juga kan di atas Pinangki misalnya," jelasnya.
Boyamin mengatakan pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra merupakan semacam rumus hukum yang ada selama ini.
"Rumus hukum Indonesia kan memang begitu, jadi antara penyuap dan yang disuap adalah lebih berat yang disuap. Kalau Pinangki empat tahun maka Djoko Tjandra otomatis ya turun di bawahnya," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Dia menyatakan, perihal yang bermasalah adalah hakim di tingkat banding yang menetapkan vonis turunnya hukuman bagi Jaksa Pinangki. Kebetulan, beberapa hakim yang mengurangi vonis Djoko Tjandra sama dengan yang mengurangi hukuman pada Jaksa Pinangki, ujarnya.
“Hakim tersandera dengan putusan terhadap jaksa Pinangki,” kata Boyamin.
Djoko Tjandra terbukti menyuap Jaksa Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 37 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Irjen Pol. Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung dengan membayar biaya sebesar 10 juta dolar AS.
Baca juga:
Ketua KPK: Supervisi Perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Djoko Tjandra Telah Selesai
Komisi Yudisial Kaji Putusan Pemangkasan Hukuman Terdakwa Djoko Tjandra
Banding Dikabulkan, Masa Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun
Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Irjen Napoleon Bonaparte
Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan
MA Tolak Kasasi JPU dan Djoko Tjandra Terkait Kasus Surat Jalan Palsu