Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Panji adalah orang berpendidikan yang telah memahami proses hukum
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Pengacara Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang, Ali Syaifudin meluruskan terkait alasan kliennya tidak hadir, dalam pemeriksaan Bareskrim Polri atas kasus dugaan dugaan penistaan agama, Kamis (27/7) hari ini.
Menurutnya, bukan karena Panji takut ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan kebutuhan masa penyembuhan karena sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat.
"Oh bukan, kan kita sudah sampaikan ke rekan-rekan semuanya ya hari ini beliau tidak hadir. Karena dalam penyembuhan, artinya harus arahan dokter dan istirahat penuh tidak boleh diganggu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
merdeka.com
Terlebih, lanjut Ali, Panji adalah orang berpendidikan yang telah memahami proses hukum. Sehingga, akan bersikap koperatif dalam setiap persoalan hukum yang diahapinya. "Oh beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apapun, artinya adalah beliau kooperatif apapun yang di mintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan ya," tuturnya.
Sementara untuk penetapan tersangka, Hendra enggan untuk berkomentar lebih lanjut. Ia memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Ya artinya gini ini kan proses ini secara hukum acara kan masih berjalan, belum sampai ke arahnya mau jadi tersangka.atau tidak. Masih dalam tahapan penyidikan, kita tidak mau mengandai-andai, kita tak mau pembentukan seperti itu, kewenangan ada di Bareskrim itu sendiri," tuturnya. "Kita tunggu saja, proses hukum masih berjalan ya mudah-mudahan berjalan dengan lancar ya harapannya," sambung Ali.
Pemanggilan itu sedianya dijadwalkan kepada Panji pada hari ini, Kamis 27 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Panji tak bisa hadir karena dalam masa tahap penyembuhan. "Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG. Bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit. Dan disertakan surat keterangan dokter," tuturnya.