Mangkir Panggilan Bawaslu, Wali Kota Depok Ternyata Lagi Ada di Sini
Idris dijadwalkan dipanggil sebagai terlapor pada Kamis 10 Oktober 2024.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mangkir dari jadwal pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Diketahui bahwa Idris dilaporkan ke Bawaslu Depok karena diduga menghadiri dan melakukan kampanye terhadap pasangan calon (paslon) Nomor 01 IMAM-RIRIN pada Pilkada Depok 2024.
Idris dijadwalkan dipanggil sebagai terlapor pada Kamis 10 Oktober 2024. Namun hingga sore hari Idris tidak terlihat hadir di Kantor Bawaslu di Jalan Karya Pemuda No 4 RW 004, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok.
Informasi yang didapat, Idris sedang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Idris terlihat hadir di Rapat Paripurna DPRD Depok di Gedung DPRD Depok di Grand Depok City. Idris meninggalkan ruang rapat melalui pintu belakang. Idris dijadwalkan oleh Bawaslu untuk klarifikasi pada Kamis 10 Oktober pukul 14.00 WIB.
Informasi yang didapat, Idris memenuhi panggilan Bawaslu melalui online atau dalam jaringan (daring). Kehadiran Idris untuk klarifikasi dilakukan melalui zoom.
Saat zoom terlihat Idris bersama Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio. Idris memakai kemeja putih dan peci.
Namun ketika dikonfirmasi, Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengaku bahwa Idris hadir memenuhi panggilan.
"Wali kota hadir kok. Hadir melalui zoom," kata Sulastio, Kamis (10/10.
Dikatakan kehadiran melalui daring diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024, tentang Penanganan Pelanggaran yaitu di pasal 26 ayat (2) dan (3). Disebutkan diperbolehkan hadir secara daring dikarenakan jarak, keamanan dan bencana alam.
"Jadi pasca kita mengirimkan surat undangan, pihak terlapor memohon agar pelaksanaan klarifikasi dilakukan secara daring, dengan alasan sedang berdinas di luar kota dan pada jamnya tidak bisa mengikuti secara langsung, karena kita juga terbatas waktu, kita harus membuat keputusan Sabtu, ya sudah kita putuskan dilaksanakan secara zoom. Karena zoom itu kan sebenarnya alternatif bukannya harus zoom, boleh bisa zoom dengan syarat," ujarnya.
Sulastio menyebut, Idris sedang berdinas dan tidak dapat hadir di jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 14.00 WIB. Pleno untuk memutuskan apakah ada pelangaran atau tidak kata Sulastio direncakan digelar Sabtu 12 Oktober.
"Kita punya waktu Sabtu ya, sementara kita belum pleno. Saya juga nanti setelah itu harus diskusi juga dengan teman-teman di Gakumdu. Nanti kita lihatlah, apakah kita membutuhkan keterangan tambahan, tapi itu bisa saja. Yah itu tadi kan, kita terbatas waktu ya, jadi saya harus berhitung waktu, karena kalau ini diputus setelah Sabtu ya percuma juga," ungkapnya.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan secara daring, Idris dicecar 20 pertanyaan terkait izin cuti. Kemudian dipertanyakan mengenai kehadiran Idris dalam kampanye tersebut.
"Ya pertama pastinya kan yang dipersoalkan oleh pelapor itu soal izin cuti, lalu kenapa bisa hadir, lalu ngapain aja disitu, apa yang disampaikan. Nah itu (jawaban terlapor) yang kita belum bisa sampaikan, karena kan ini masih dalam proses ya gitu, tapi pertanyaannya dari sekitar itu," kata Sulastio.
Menanggapi hal itu, Aliansi Advokat Depok Andi Tatang selaku pelapor mempertanyakan dasar aturan yang dipakai Bawaslu memperbolehkan kehadiran wali kota melalui daring. Menurutnya, jika memang ada aturan yang memperbolehkan, seharusnya Bawaslu menyampaikan secara gamblang.
"Menyampaikan aturannya pakah dalam pemeriksaan boleh atau tidak wali kota diperiksa melalui zoom. Bawaslu harus menyampaikan agar masyarakat tahu ya bahwa ada aturannya. Nah di dalam aturan nanti kita sama-sama membaca, jika memang di dalam aturan itu diperbolehkan tentu ada alasan-alasan tertentu ya," katanya.
Tatang mengaku belum membaca aturan yang dipakai Bawaslu memperbolehkan pemeriksaan melalui daring. Namun sebagai warga yang taat hukum seharusnya wali kota mengikuti prosedur yang berlaku. Tatang pun meminta agar Bawaslu Depok bersikap tegas atas laporan yang dibuatnya.
"Ini yang belum paham, ini yang saya belum paham berkaitan dengan pemeriksaan melalui link zoom ini diperbolehkan atau tidak. Kalau diperbolehkan apa dasar hukumnya apa. Tentu disini kita meminta kepada Bawaslu terkait masalah ketegasan saja, yang jelas saya sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti prosedur sebagai pelapor, saya sudah diminta klarifikasi datang langsung, karena saya tidak diberitahukan oleh bawaslu bahwa pemeriksaan boleh daring. Saya tidak diberikan informasi itu ya kan, termasuk para saksi tidak diinformasikan ya berkaitan dengan bisa melalui zoom," pungkasnya.