Mangkir pemeriksaan dan kabur ke luar negeri, La Nyalla jadi buronan
Penyidik Kejati Jatim sudah mencari La Nyalla, tetapi dia menghilang.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Mattalitti, akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebabnya, tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012 itu tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Penyidik Kejati Jatim juga sudah menyebar tim buat menjemput La Nyalla. Namun hasilnya nihil. La Nyalla tidak ada di rumahnya, di Jalan Wisma Permai Barat Nomor 39, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
"Karena dari kemarin tersangka tidak hadir penuhi panggilan penyidik, kemudian ditelusuri di tempat tinggalnya tidak ada di rumah. Maka hari ini tersangka kita masukkan DPO Kejati, karena sudah mangkir tiga kali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Selasa (29/3)
Menurut Romy, status DPO buat La Nyalla ditetapkan mulai hari ini. Menurut dia, notifikasi buronan La Nyalla juga akan disebarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. Mereka juga berkoordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
"Kita sudah sampaikan ke Kejagung mengenai status tersangka ini sudah DPO, dan agar menyampaikan ke seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejari seluruh Indonesia," ujar Romy.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
Baca juga:
Kabur ke luar negeri, Kasus La Nyalla belum diambil alih Kejagung
Buru La Nyalla, Kejati Jatim sebar tim gabungan
Keberadaan La Nyalla masih misterius
Sidang praperadilan penetapan tersangka La Nyalla digelar besok
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.