Mantan anggota DPRD Depok pemakai sabu divonis tiga tahun penjara
Ervan Teladan (42) mantan anggota DPRD Depok, Jawa Tengah divonis enam tahun penjara. Mantan anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Ervan Teladan (42) mantan anggota DPRD Depok, Jawa Tengah divonis tiga tahun penjara. Mantan anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Teguh Arifiano, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengonsumsi sabu. Pembacaan vonis itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sempat melarikan diri. Dalam pelariannya selama 20 hari, Ervan berpindah tempat.
"Dia adalah anggota dewan yang terhormat yaitu DPRD seharusnya menjadi panutan dan contoh masyarakat," kata Teguh, Selasa (29/8).
Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntut JPU. Sebelumnya, JPU menuntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti secara sah dan bersalah memakai, menerima dan memesan sabu. Terdakwa memesan sabu dari terdakwa lain yaitu Siti Ummu Kalsum.
Usai mendengar putusan tersebut, Ervan mengaku menerima putusan itu. Ervan pun harus menjalani masa tahanan.