Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Selain hukuman bui, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp150 juta kepada Wahyu dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa satu pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim ketua sidang Susanti Arsi sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa Kyra Wahab? Ariyo Wahab jadi sorotan netizen gara-gara anak sulungnya, Kyra Wahab, yang cantik banget dan udah tambah dewasa.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
Menurut pertimbangan majelis hakim, Wahyu telah bersama melakukan praktek rasuah sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut Hakim Susanti.
Selain hukuman bui, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp150 juta kepada Wahyu dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Mantan Anggota KPU ini diduga menerima Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, menggantikan Nazarudin Kiemas, salah satu kader terpilih PDIP yang meninggal dunia sebelum menjabat sebagai anggota dewan.
Jaksa menuntut Wahyu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan pada 3 Agustus lalu. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Menurut jaksa, Wahyu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai ada hal-hal yang memberatkan sehingga Wahyu layak dihukum selama 8 tahun bui. Pertama, Wahyu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan kedua, perbuatan Wahyu berpotensi mencederai hasil Pemilu.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)