Mantan bupati Empat Lawang divonis 4 tahun penjara, istrinya 2 tahun
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sidang vonis terdakwa bupati non aktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan isteri Suzanna diwarnai isak tangis. Keluarga dan kerabat Budi Antoni Aljufri alias Toni menangis haru setelah majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menjatuhkan vonis pada keduanya.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Budi Antoni dengan 4 tahun penjara dan Suzanna dua tahun penjara masing masing denda Rp 150 juta subsider 2 bulan," ujar Muhammad Mukhlis, ketua majelis hakim pengadilan negeri tipikor, Kamis (14/1).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Budi Antoni 6 tahun penjara. Sementara untuk Suzanna, jaksa menuntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah hakim memberikan vonis, pengacara Budi Antoni, Gunawan Nanung tidak langsung mengutarakan niat banding. Menurutnya, kliennya hanya korban provokasi Mukhtar Effendi, tangan kanan hakim MK Akik Mochtar untuk melakukan suap terkait hasil penghitungan suara pilkada Empat Lawang. Ditambah lagi keduanya masih memiliki anak yang masih kecil. "Kami akan pikir pikir dulu," ujar Gunawan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi Antoni dan istrinya sebagai tersangka sejak Juli 2015 terkait kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka tersebut didapatkan dari hasil pengembangan kasus penerimaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
(mdk/noe)