Mantan Kades dan anaknya kompak korupsi dana bantuan Kemenpera
Terdakwa seharusnya memberikan uang tunai kepada warga tetapi malah memberikan material bangunan.
Mantan Kepala Desa Porang Paring, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Suparman dan anaknya Mulyawan Burhanudin diadili dalam kasus korupsi proyek dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Perumahan Rakyat 2011.
Jaksa Penuntut Umum Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjerat keduanya atas perbuatan penggunaan dana pemerintah yang tidak sesuai peruntukannya. Perbuatan melanggar hukum itu, terjadi ketika terdakwa Suparman diusulkan sebagai calon penerima dana bantuan stimulan perumahan swadaya 2011.
"Terdakwa diusulkan oleh Kiswati, terdakwa lain dalam kasus ini yang diadili terpisah, sebagai penerima penerima bantuan," katanya seperti ditulis Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Jawa Tengah, Senin (12/1).
Atas pengajuan tersebut, kata dia, Kementerian Perumahan Rakyat mengucurkan dana dengan total Rp 1 miliar untuk proyek tersebut. Terdakwa kemudian menerima Rp 450 juta yang seharusnya diserahkan langsung kepada 50 warga penerima bantuan.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa dan anaknya tidak memberikan uang tunai kepada warga yang seharusnya menerima dana tersebut. "Bantuan yang diberikan berupa material bangunan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius ini.
Menurut jaksa, penggunaan dana bantuan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hasil audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Jawa Tengah menyatakan kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini mencapai Rp 450 juta.
Usai pembacaan dakwaan, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Penasihat hukum kedua terdakwa, Nugroho Budiantoro menyatakan kliennya tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak akan mengajukan jawaban, persidangan langsung dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi," katanya.