Mantan Kades di Mura Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa
Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan pelaku yang diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019 itu berinisial K.
Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap oknum mantan kepala desa Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup karena diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp3.220.565.000.
Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan pelaku yang diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019 itu berinisial K.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang menjadi penyebab korupsi dana desa masih tinggi? Menurutnya, kasus korupsi di sektor desa masih tergolong kecil. Meski begitu, tetap tidak bisa dianggap sebelah mata atau diremehkan."Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es," ujarnya.
"Terduga pelaku berinisial K menghabiskan APBDes Desa Lakutan selama dua tahun untuk berjudi," katanya kepada wartawan di halaman Mapolres Mura, Puruk Cahu dilansir Antara, Selasa (15/6).
Karena digunakan untuk berjudi, kata dia, sehingga selama dua tahun anggaran itu tidak ada realisasi pembangunan di desa tersebut.
Widyana menjelaskan untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakutan senilai Rp1.559.187.000, dengan rincian DD Rp.834.841.000, dan ADD Rp717.846.000 dan pajak senilai Rp6.500.000.
"Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakutan senilai Rp1.661.378.000, dengan rincian DD Rp979.181.000,- dan ADD Rp682.197.000," tambah Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie.
Seharusnya, tambahnya, APBDes tersebut digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi APBDes selama dua tahun itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan.
"Bahkan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif, padahal dana tersebut sepenuhnya sudah dicairkan," ungkapnya.
Ia menyampaikan untuk kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Kalteng ditemukan kerugian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp1.666.623.300.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD dan ADD Desa Lakutan selama dua tahun anggaran itu digunakan yang bersangkutan untuk berjudi. Tersangka berinisial K juga tidak memiliki aset berharga dari perbuatannya itu," jelas Kapolres.
Tersangka berinisial K diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui
Anggaran Pembuatan MCK hingga Pagar di Bener Meriah Dikorupsi, Kerugian Rp 136 Juta
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Dihukum 5 Tahun Penjara
Salahgunakan Dana Desa, 12 Kades di NTT Direkomendasikan Diperiksa Kejari
PN Ambon Vonis 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Karlutukara Tiga Tahun Penjara