Mantan Kadis di Ciamis Tewas Diniaya Diduga Usai Robek Baliho Rizieq
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mempersiapkan hal lainnya sebelum kemudian diajukan agar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya. Sambil menunggu persidangan, para tersangka yang berjumlah 7 orang itu dititipkan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya, Selasa (5/10) melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajarudin kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari Polresta Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, korban diduga telah merobek baliho bergambar HRS.
-
Bagaimana gerakan tarian Gegerit? Ciri khas dari Tari Gegerit ini adalah setiap penari harus bergerak patah-patah dalam keadaan setengah jongkok sambil terus memainkan sayap yang ada di bahunya.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Bagaimana bentuk Rangkiang? Dari segi arsitektur, secara kasat mata terlihat jelas pada bagian atapnya menyerupai rumah gadang. Atap Rangkiang berbentuk gonjong dan terbuat dari bahan ijuk. Untuk dindingnya, Rangkiang terbuat dari anyaman bambu tanpa diberi jendela maupun pintu.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Tirta Gangga dibangun? Kompleks seluas satu hektare ini dibangun pada tahun 1946 oleh mendiang Raja Karangasem.
"Kami akan siapkan jaksa dan dakwaannya untuk para tersangka ini," kata Fajarudin, Jumat (8/1).
Sebagai langkah awal, pihaknya akan mempersiapkan hal lainnya sebelum kemudian diajukan agar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya. Sambil menunggu persidangan, para tersangka yang berjumlah 7 orang itu dititipkan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
"Semua tahanan kami titipkan di lapas," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan diduga dilakukan tujuh orang tersangka yang berinisial GE (35) NO (32) MA (39) WA (40) BE (34) UN (30) dan US (33). Mereka diduga bersama-sama menganiaya korban yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Soekanda Mansoer.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis 24 September 2020 di Jalan Mochamad Hatta, Kampung Cibogor Hilir, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Pihak kepolisian, dalam pelimpahan tersebut juga menyerahkan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman menyebut bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut memang sudah tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
"Statement saya kasus sudah tahap 2 ke kejaksaan. Nanti di persidangan akan terbuka apa motif dan tujuan penganiayaan," singkatnya saat dihubungi.
Baca juga:
Gagal Merampok, Bob Bacok Sejumlah Warga dan Membajak Pikap
Ditegur karena Bawa Perempuan Masuk Rumah, Pemuda di Sidoarjo Pukul Ibunya Pakai Batu
Disebut Rebut Sang Pacar, 7 Siswi SMP di Gresik Nekat Keroyok Korban di Alun-Alun
Sengketa Batas Lahan, Kakek di Jember Bacok Leher Tetangga
Kasus Pembacokan di Madura Dipicu saat Pelaku Lihat Mantan Istri Dibonceng Korban
Merasa Ditipu Rp500 Ribu, Alasan Pelaku Tebas Tangan Pedagang di Pasar Kenari