Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Makelar Pengurusan 37 Izin Usaha Tambang
Muhaimin Syarif jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (MS) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
- Babak Baru Kasus Penyuapan Abdul Gani Kasuba, Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Segera Disidang
- Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
- KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
- KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba
Muhaimin diduga menyuap Kasuba untuk pengkondisian izin usaha pertambangan di Provinsi Malut
"Pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7).
Dalam pengkondisiannya, lanjut Asep ada, Muhaimin makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandangani ke Kasuba dan diteruskan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan Menteri ESDM," jelas Asep.
Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023.
"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," beber Asep.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," Asep melanjutkan.
Di saat yang bersamaan juga, suap tersebut sebagai uang pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut.
Atas perbuatannya, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditahan selama 20 hari ke depan, karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.