Mantan Ketua Komisi II diperiksa KPK soal proyek e-KTP
Mantan Ketua Komisi II diperiksa KPK soal proyek e-KTP. Enam orang saksi lainnya adalah Yosep Sumartono, pensiunan PNS Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Annabella M. Kalumata karyawan PT. Polyartha Provitama, Ferry Haryanto, Direktur Utama PT. Polyartha Provitama, Lina Rawung, swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Irman. Dari tujuh orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Fraksi Golkar, Chairuman Harahap.
Pemeriksaan Chairuman hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya setelah pada hari Senin (10/11) dan Selasa (11/11).
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Chairuman hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan guna proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Iya diperiksa sebagai saksi untuk Irman. Masih seputar kasus yang tengah disidik," ujar Yuyuk, Senin (7/11).
Enam orang saksi lainnya adalah Yosep Sumartono, pensiunan PNS Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Annabella M. Kalumata karyawan PT. Polyartha Provitama, Ferry Haryanto, Direktur Utama PT. Polyartha Provitama, Lina Rawung, swasta.
Rudiyanto, Direktur Utama PT. Badan Klasifikasi Indonesia sekaligus Mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT. Sucofindo. Terakhir, ada Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang menjadi daftar saksi hari ini.
Terkait pemeriksaan saksi dalam kasus ini, KPK sebelumnya pernah memanggil mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, dan mantan Ketua Komisi II DPR menggantikan Chairuman Harahap, Agun Gunanjar.
Seperti diketahui terkait korupsi e-KTP, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.