Mantan Pejabat Kemenkes Beberkan Ada Perintah Jabatan Pimpinan dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
Mantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
KPK telah menetapkan atu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan APD tersebut.
- KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
- Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan
- Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah
- KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
Mantan Pejabat Kemenkes Beberkan Ada Perintah Jabatan Pimpinan dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana mengaku ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022.
Hal itu diungkapkan setelah dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus itu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/6).
"Saya ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh pimpinan saya. ya karena perintah jabatan, ya saya tidak bisa menghindar saat itu," ucap Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai PPK menggantikan pejabat sebelumnya. Dia juga membantah dirinya menentukan nilai anggaran dalam pembelian APD untuk penanganan Pandemi Covid-19, melainkan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan," jelasnya.
merdeka.com
Dia juga membantah akan adanya mark up dari pembelian APD itu. Dugaan korupsi alat tersebut pun terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran harga.
Dari kasus ini, kata Budi, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. KPK menyayangkan dugaan korupsi itu yang harusnya digunakan pada saat Pandemi Covid-19.
KPK telah menetapkan atu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan APD tersebut. Selain itu, sebanyak enam orang dicekal bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi APD.
Tiga di antaranya yakni SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta).