Mantan Pejabat Sekwan Akui Terima THR Ratusan Juta Rupiah dari Anggota DPRD Jatim
Mantan Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Jatim, Azinal Afif Subeki jadi saksi perkara dugaan korupsi Pokir dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6). Dia mengaku menerima THR ratusan juta rupiah dari anggota Dewan.
Mantan Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jatim, Azinal Afif Subeki jadi saksi perkara dugaan korupsi Pokir (pokok pikiran) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6). Dia mengaku menerima tunjangan hari raya(THR) ratusan juta rupiah dari sejumlah anggota Dewan.
Azinal mengaku membawa pulang total gaji Rp27 juta tiap bulan. Namun harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN) ini yang mencapai Rp6,8 miliar mengundang pertanyaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mencecarnya soal asal usul uang tunai Rp1,4 miliar yang ditemukan di rumahnya. Sempat berbelit-belit, Afif pun mengakui jika uang tersebut merupakan hasil pemberian THR (tunjangan hari raya) dari sejumlah anggota DPRD Jatim.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
JPU Arif Suhermanto awalnya bertanya mengenai barang apa saja yang disita KPK dari ruang kerjanya di DPRD Jatim. Afif pun mengakui jika hanya laptop dan handphonenya saja yang diambil penyidik. "Laptop sama HP yang disita," ujarnya.
Afif pun membenarkan bahwa rumahnya pernah digeledah KPK. Ia juga menyebut, ada sejumlah uang yang turut disita dalam penggeledahan tersebut.
"Iya, ada uang istri. Uang Rp1,4 miliar. (Disita dari dalam laci?) Iya. (Berupa) pecahan (rupiah) (dan satu lembar uang USD100?) iya," ungkapnya.
JPU kembali mencecar pertanyaan mengenai asal-usul uang tersebut. Afif awalnya berdalih tidak mengetahui asal usul uang itu meski ditemukan di dalam rumahnya. Ia hanya menyebut jika uang itu adalah milik istrinya dan dirinya tidak mengetahui persis dari mana istrinya memiliki uang sebanyak itu.
"Saya tidak tahu (asal uang). Meski satu rumah tapi saya tidak pernah membuka-buka laci istri saya," jawabnya.
Menanggapi kejanggalan ini, JPU pun mempertanyakan jumlah gaji Afif dan istrinya yang sama-sama berstatus ASN. Atas pertanyaan itu, Afif pun menjawab jika ia mengantongi total Rp27 juta dalam sebulan. Sementara sang istri yang merupakan ASN Pemprov Jatim bergaji total Rp12 juta saja.
"Menurut saya, itu uang gaji saya dan istri, serta dari usaha kami, usaha sekrup," tandasnya.
Jawaban ini pun memantik JPU untuk bertanya apakah ia pernah melaporkan uang tersebut dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)? Dengan tegas, Afif menjawab tidak.
"Kenapa tidak?," tanya jaksa. Hal ini pun membuat Afif sempat kebingungan menjawabnya.
"Tanah, warisan satu sama rumah, (uang?) Tidak ada," tegasnya.
Saat didesak dengan berbagai pertanyaan, Afif pun akhirnya keceplosan jika ia telah menerima sejumlah uang dari anggota DPRD Jatim. Uang dengan nilai bervariasi itu, diakuinya sebagai pemberian THR (tunjangan hari raya). Nilainya berbeda setiap tahun.
Namun, ia mengakui pernah menerima uang THR dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebesar Rp100 juta. "Paling besar pernah dari Pak Kusnadi sebanyak Rp100 juta," tegasnya.
Selain Kusnadi, ia juga mengakui pernah menerima uang THR dari pimpinan Dewan lainnya serta anggota maupun fraksi di DPRD Jatim. Uang yang diterimanya mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Apakah uang Rp1,4 miliar yang disita dari rumahnya termasuk pemberian anggota Dewan? Ia pun akhirnya mengakui sebagian uang itu dirasanya bagian dari uang THR yang diberikan anggota Dewan.
"Kira-kira Rp700 sampai Rp800 jutaan (bagian dari uang Rp1,4 miliar yang disita). Lainnya gaji saya dan istri," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ia mengerti tentang arti gratifikasi? Gelagapan, Afif menjawab tidak tahu. Namun ia mengakui pernah mendengar kata tersebut.
"Anda tahu gratifikasi?" tanya JPU Arif.
"Mmm.. tidak, ya...pernah tahu," katanya.
Diketahui, nama Afif kerap muncul dalam persidangan perkara suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara hibah Pokir ini, Afif disebut sebagai penghubung antara legislatif dengan eksekutif.
Sahat sendiri diduga menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Dia didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.