Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Bareskrim Polri memeriksa mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait kasus penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang hari ini, Jumat (14/7). Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
- Dua Jenderal TNI Darah Kopassus Lulusan Terbaik Sama-sama Sabuk Hitam, Satu Petinggi di BIN
- Lucky Hakim Akui Terima Jas dan Peci dari Al-Zaytun: Kalau Uang Nanti PPATK Membuktikan
- Ada Kabar Miring soal Al-Zaytun, Lucky Hakim Ngaku Sempat Mau 'Semprot' Panji Gumilang
- Cerita Lucky Hakim Berkunjung ke Al-Zaytun hingga Wajah Bingungnya Viral
"Memanggil nama Lucky Hakim hadir menemui penyidik di Ruang Riksa Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 Jalan Trunojoyo no 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 10.00 untuk didengar keteranganya."
Bunyi surat panggilan Lucky Hakim dikutip Jumat (14/7).
Dalam surat panggilan itu, Lucky Hakim berstatus saksi. Dia akan diminta keterangan terkait kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun, Desa Mekar Jaya, Gentar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Lucky Hakim menyatakan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia akan hadir sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan.
"Betul. Insya Allah akan hadir," kata Lucky saat dihubungi wartawan.
Kasus penistaan agama yang menyerat Panji Gumilang kini naik tahap penyidikan. Perubahan status kasus dari penyelidikan ini usai penyidik memeriksa saksi dan menggelar perkara.
Selain penistaan agama, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain di kasus Panji Gumilang. Tindak pidana itu berkaitan dengan ujaran kebencian.
"Kemaren siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan. Karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (6/7).
Djuhandani mengungkapkan, penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus Panji Gumilang. Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima SPDP tersebut.
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh penyidik pada 5 Juli 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.