Marah Ditagih Utang Rp3 Juta, Seorang Pria Tembak Mati Teman Kerja
Polisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Pelaku ogah membayar sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Marah Ditagih Utang Rp3 Juta, Seorang Pria Tembak Mati Teman Kerja
RN (38), ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap temannya, HN (29). Aksi itu dilakukan pelaku karena kesal ditagih utang menebang kayu.
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah pelaku di Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (12/10). Saat itu, korban bersama temannya menemui pelaku menagih utang Rp3 juta.
Pelaku ogah membayar sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Emosi pelaku memuncak sehingga mengambil senjata api rakitan dari dalam rumah.
Tanpa basa-basi, pelaku menembak korban yang mengenai tepat di leher.
Korban tewas di tempat dengan kondisi duduk bersandar di teras rumah temannya itu.
Lantas saksi pulang untuk memberitahu istri korban.
Keluarga dan warga pun berbondong-bondong ke lokasi.
Namun, pelaku dan keluarganya lebih dulu melarikan diri. Polisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Dua hari kemudian, pelaku diamankan saat kabur menuju Bangka Belitung. Dia menaiki speedboad bersama anak dan istrinya ketika dihadang anggota kepolisian.
"Tersangka ditangkap saat kabur ke Bangka lewat jalur laut, dia mengajak serta seluruh anggota keluarganya," ungkap Kapolsek Cengal Iptu Chandra Kirana, Senin (16/10).
Iptu Chandra Kirana mengungkapkan, tersangka dan korban berteman baik dan sering bekerja bersama menebang pohon. Tersangka meminjam uang Rp3 juta kepada korban dengan janji segera mengembalikannya.
Namun hingga waktu yang disebutkan, tersangka tak kunjung membayar. Korban datang baik-baik ke rumah tersangka dengan maksud menagih utang itu tetapi justru ditembak hingga tewas di tempat.
"Tembakan mengenai leher dan disaksikan teman korban yang menemaninya," kata Iptu Chandra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara pistol yang digunakan lebih dulu dibuangnya sebelum melarikan diri.