Marbot Masjid Cabuli Remaja Laki-laki di Bekasi
Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Desember. Dia juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi di ruangan Ustaz di Masjid wilayah Bekasi Selatan.
Marbot masjid berinisial RS (27) cabuli remaja Laki-laki berusia 13 tahun di lingkungan Masjid wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan berawal saat ibunya sedang mendapati korban sedang menangis di kamar mandi rumahnya.
"Awalnya pelapor (ibu korban) melihat korban sedang menangis, kemudian pelapor bertanya kepada korban dan korban bercerita kejadiannya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (31/12).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Desember. Dia juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi di ruangan Ustaz di Masjid wilayah Bekasi Selatan.
"Pada bulan Agustus 2021, pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruang ustaz di lokasi tersebut," jelasnya.
Tersangka, lanjut Aloysius, mencabuli remaja berusia 13 tahun ini dengan cara memaksa korban untuk mengisap kemaluannya.
"Tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan kegiatan oral," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Aloysius.
Baca juga:
Pemilik Ponpes di OKU Selatan Diduga Cabuli Santriwati hingga Melahirkan
Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara
Begini Cara Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan Bantu Persalinan Korbannya
Kasus Pencabulan Bocah di Bekasi, Keluarga Korban Tangkap Pelaku saat Ingin Kabur
Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Kakek di Palembang Berdalih Khilaf