Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Gibran bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa saja yang dibacakan di sidang MK tentang sengketa Pileg 2024? Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengonfirmasi, pembacaan dilakukan besok dan lusa atau tepatnya 21-22 Mei 2024.“Kita ikuti bersama sidangnya besok ya,” kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Senin (20/5). Fajar menjelaskan, informasi soal putusan besok sudah dapat dilihat di situs resmi MK. Total ada 207 perkara yang akan dibacakan keputusannya.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa saja yang diundang untuk bersaksi di sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.Diketahui, sidang esok hari akan dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK Jakarta. Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bersaksi soal sengkarut Pilpres 2024.
-
Kapan MK akan membacakan putusan sengketa Pileg 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengonfirmasi, pembacaan dilakukan besok dan lusa atau tepatnya 21-22 Mei 2024.
-
Dimana sidang MK sengketa Pilpres 2024 berlangsung? “Sebagaimana yang telah disepakati dan disampaikan pada persidangan sebelumnya, bahwa agenda persidangan besok untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo saat menutup persidangan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Margarito Sebut Pendaftaran Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut
Ahli dari tim Prabowo-Gibran, Margarito Kamis, mempertanyakan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah ada hasil Pilpres 2024.
Padahal, Gibran memang bisa menjadi cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres.
"Di Undang-Undang, dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah baru ribut. Kan nggak fair," kata Margarito di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
- Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
- Sidang Sengketa Pilpres, Margarito Pertanyakan Kolerasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
- Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
- Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara
Margarito menyebut, aturan batas usia dalam PKPU berlandaskan pada pasal 169 UU Pemilu. Kemudian, putusan MK nomor 90 mengubah ketentuan batas usia pada pasal 169 tersebut.
"Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya (juga) berubah. Syarat itu diatur dalam pasal 169 (UU Pemilu). Pasal itu yang diuji di sini, diberi tafsir berbeda, lalu dasarnya berubah, hukumnya berubah," ujarnya.
Margarito menambahkan, petitum gugatan Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak bisa terwujud. Menurutnya, harus ada bukti pelanggaran konkret yang mesti diungkap dalam dalil gugatan.
"Jadi, tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," tutupnya.