Sidang Sengketa Pilpres, Margarito Pertanyakan Kolerasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
Margarito menilai keterlibatan penjabat kepala daerah memenangkan Prabowo-Gibran perlu dibuktikan secara hukum.
Margarito menilai keterlibatan penjabat kepala daerah memenangkan Prabowo-Gibran perlu dibuktikan secara hukum.
Sidang Sengketa Pilpres, Margarito Pertanyakan Kolerasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
Ahli dari Prabowo-Gibran, Margarito Kamis mempertanyakan korelasi pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang dimaksudkan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024. Pakar hukum tata negara ini tidak sepakat dengan hal itu.
"Saya berpendapat tidak. Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan mengangkat penjabat gubernur terus Prabowo-Gibran menang? Bagaimana caranya?," ujar Margarito di persidangan perselisihan hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Menurut Margarito, pengangkatan penjabat kepala daerah adalah perintah dari Undang-Undang. Sehingga, Margarito menganggap pelantikan para penjabat kepala daerah tidak ada kaitannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang atau apapun yang dapat disebut atau disamakan dengan itu terus tidak diangkat karena takut dituduh memenangkan Pak Prabowo dengan Pak Gibran? Terus apa yang bisa dilakukan?" ujar Margarito.
Keteribatan Penjabat Kepala Daerah Harus Dibuktikan Secara Hukum
Margarito menambahkan, jika ada penyimpangan yang dilakukan penjabat kepala daerah maka tindak-tanduknya harus diperiksa, tidak boleh hanya omong-omong. Sebab, dalam hukum urusannya bukti.
"Harus diperiksa oleh aparatur yang diberi wewenang. Sepanjang tidak ada itu, kalau urusan persepsi, silakan saja. Karena politik kan urusannya persepsi. Dalam hukum urusannya bukti," ujar Margarito.
Pertanyakan Kekaahan Prabowo-Gibran di Aceh dan Sumbar
Margarito kemudian mempertanyakan kekalahan Prabowo-Gibran di Aceh dan Sumatera Barat. Padahal banyak penjabat kepala daerah di kedua provinsi itu.
"Apa memang di kampungnya Prof Saldi (Hakim MK Saldi Isra) tidak ada penjabat? Apa tidak ada? Ada juga. Bagaimana menjelaskan itu? Ada satu hal yang bersumber dari hal yang sama tapi output-nya berbeda. Urusan memberikan keuntungan, berpihak kepada calon nomor urut 02, tidak bisa diomongkan saja," kata Margarito.
"Kalau itu ditemukan ada tindak-tanduk yang dinilai dengan penalaran yang logis, menyimpang, periksa itu orang. UU memberikan kewenangan itu kepada semua orang. Kalau tidak lakukan itu, maka orang itu harus dianggap menerima kenyataan itu, tunduk pada seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari melepaskan hak itu," pungkas Margarito.