Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Diultimatum KPK untuk Penuhi Panggilan
Di Kejaksaan Agung, Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi terkait kasus Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP). Hal tersebut diungkap tim penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur Utama nonaktif PLN, Sofyan Basir (SFB), memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, awalnya Sofyan Basir berencana memenuhi panggilan lembaga antirasuah pukul 13.00 WIB. Namun hingga lebih dari pukul 14.00 WIB, mantan Dirut BRI itu belum muncul.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Siapa pacar Ratu Sofya? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Kapan Sobikhan mulai menanam sawo raksasa? Pada waktu awal Sobikhan menanam sawo raksasa pada tahun 2015, belum banyak orang yang mengenal sawo raksasa.
-
Apa yang sedang dikerjakan Ratu Sofya dan kekasihnya sekarang? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Siapa yang menjadi fasilitator program SOBAT di Banyuwangi? Dalam program ini Banyuwangi menyediakan 588 fasilitator berpengalaman yang terdiri dari psikolog dan guru yang sudah mengikuti pelatihan parenting.
-
Asinan Betawi Hj. Sofy berlokasi di mana? Menariknya, warung asinan yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang ini legendaris sejak 1975.
"Sampai saat ini lebih dari pukul 14.00 tersangka SFB belum datang memenuhi panggilan KPK. Kami tegaskan bahwa belum ada penjadwalan ulang terhadap rencana pemeriksaan SFB. Artinya KPK masih menunggu agar SFB beritikad baik dan koperatif datang ke penyidik hari ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Rupanya, tak hadirnya Sofyan Basir di KPK lantaran sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi terkait kasus Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP). Hal tersebut diungkap tim penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.
"Iya masih pemeriksaan. Rencana akan hadir setelah pemeriksaan di Kejagung," kata Soesilo.
Meski masih menjalani pemeriksaan di Kejagung, Febri mengatakan tim penyidik masih terus menunggu itikad baik Sofyan Basir dalam proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
"Perlu kami ingatkan kembali, sebelumnya SFB tidak datang pada hari Jumat (24/5/2019), sehingga KPK telah melakukan penjadwalan ulang hari ini," kata Febri.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
KPK Kirim Surat Panggilan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sofyan Basir
Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Tak Datang Pemeriksaan KPK, Sofyan Basir Penuhi Panggilan Kejagung
KPK Periksa Eni Saragih Jadi Saksi Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1 Besok
Sidang Praperadilan Sofyan Basir Ditunda Setelah Lebaran