Masih Ingat Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Begini Penampakannya Kini
Briptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27)
Briptu Fadhilatun Nikmah, polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya sendiri hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur segera diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sebab, berkas perkara Briptu Fadhilatun ini sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.
“Kami menerima pelimpahan tersangka dari Polda (Jatim) karena di sini lokusnya. Selanjutnya kita akan melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno pada wartawan, Rabu (25/9).
- 4 Polwan Berkuda Dihampiri Prabowo Subianto, Diberi Hadiah Istimewa jadi Sorotan
- Kasus Polwan Bakar Suami, Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Jatim
- Polwan Bakar Suami yang Anggota Polri di Mojokerto sampai Tewas, Polisi Gelar Salat Gaib
- Polwan di Mojokerto Bakar Hidup-Hidup Suami yang Juga Anggota Polri
Pelimpahan tahap 2 berlangsung di Kantor Kejari Kota Mojokerto. Proses pelimpahan dikawal ketat oleh sejumlah anggota Subdit Reknata Direktorat Reserse Umum Polda Jatim. Saat proses pelimpahan rampung Briptu Fadhila tampak memakai baju warna biru gelap, kerudung dan masker warna hitam keluar menuju mobil. Ia ditahan kembali di Polda Jatim.
“(Ditahan) Di Polda,” ujar Joko.
Menurut Joko, Briptu Fadhila dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Diketahui, Briptu Fadhilatun Nikmah diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27) pada Sabtu 8 Juni lalu. Diketahui, Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.
Istrinya juga anggota Polri berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal bersama 3 anaknya di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu Fadhilatun diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok.
Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Ia mengembuskan napas terakhir Minggu, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB. Anggota Satsamapta Polres Jombang ini sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 90 persen.