Masuk DPO, tersangka OTT Pungli TPK Palaran dicekal ke luar negeri
Polri masih mencari keberadaan HS, salah satu tersangka kasus pungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur. Polri juga mencekal HS, untuk bepergian ke luar negeri.
Polri masih mencari keberadaan HS, salah satu tersangka kasus pungli di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur. Polri juga mencekal HS, untuk bepergian ke luar negeri.
HS, yang juga ketua ormas DPP Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda menjadi buruan Polri, setelah dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan HS, sampai dengan hari ini, masih menjadi tanda tanya.
"Ya, seiring dengan terbitnya surat DPO, dia (HS) dicekal ke luar negeri," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (21/3).
Di sisi lain, hari ini, penyidik Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, belum melakukan pemeriksaan lanjutan, terkait kasus dugaan pungli TPK Palaran yang melibatkan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dengan barang bukti uang tunai Rp 6,1 miliar.
Selain itu, juga belum ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus pungli parkir tronton di area TPK Palaran dengan barang bukti uang diduga hasil pungli Rp 5 juta, yang melibatkan ketua PDIB HS dan sekretaris PDIB NA, sebagai tersangka, sekaligus menyeret nama Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang sebagai saksi terperiksa.
"Belum, belum ada pemeriksaan maupun penyitaan lainnya hari ini," ujar Safaruddin.
Mengacu jadwal, penyidik Bareskrim Polri, rencananya akan memeriksa Ketua Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar, Rabu (22/3) besok. Namun demikian, pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri.
"Pertimbangannya, karena yang memeriksa adalah Bareskrim ya," demikian Safaruddin.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar beserta aset yang dikelola Komura bernilai ratusan miliar, diduga milik Komura.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, mengacu SK Wali Kota Tahun 2016 yang akhirnya SK itu dicabut Senin (20/3). Pada pemeriksaan penyidik Bareskrism Sabtu (18/3) lalu, Jaang dicecar 15 pertanyaan.
Baca juga:
Fakta-fakta pungli di Terminal Palaran Samarinda
Wali Kota cabut izin parkir tronton di Terminal Peti kemas Palaran
Kasus pungli di TPK Palaran, rumah tersangka Heri Susanto digeledah
Operasional TPK Palaran kembali normal pasca OTT tim saber pungli
1 Tersangka kasus pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran jadi buronan polisi
Tak didampingi saat diperiksa, Wali Kota Samarinda marahi anak buah
Menhub Budi sebut setiap tarif di TPK Palaran tak lazim
-
Di mana lokasi budidaya madu liar Kelompok Tani Hutan Alam Roban? Salah satu lokasi di Pulau Jawa yang menjadi habitat Lebah Apis Cerana adalah Hutan Alas Roban.
-
Siapa yang diminta untuk memeriksa kucing liar di Sampangan? Ia mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang sudah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan hewan liar, khususnya kucing yang dikhawatirkan warga Sampangan.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.