Masuknya Pasal Baru Dalam Kasus Santri Senior Bakar Junior di Pasuruan
INF, santri di sebuah pesantren Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan meninggal setelah 19 hari dirawat di rumah sakit. Korban mengalami luka parah usai diduga dibakar oleh santri senior, gara-gara berselisih paham.
INF, santri di sebuah pesantren Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan meninggal setelah 19 hari dirawat di rumah sakit. Korban mengalami luka parah usai diduga dibakar oleh santri senior, gara-gara berselisih paham.
Proses hukum kasus ini telah masuk ke meja hijau. Informasi terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku penganiayaan.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Jemmy. Dikutip dari Antara, Senin (23/1).
Menurutnya, berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.
"Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.
Sidang Perdana Ditunda
Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1).
Namun sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.
Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban INF yang sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo, meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita.
Kronologi Singkat
Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur badannya. Peristiwa itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023.
INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut dengan korek api.
Korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (19/1).
(mdk/cob)