Masyarakat Diminta Bijak Sikapi Perbedaan, Perkuat Nilai-nilai Keagamaan Moderat
Sikap intoleran muncul karena seseorang tidak memiliki informasi luas dan beragam menyikapi perbedaan
Plh. Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Siti Kholisoh menyoroti gagalnya sebagian kelompok masyarakat memahami esensi ajaran agama. Sikap intoleran muncul karena seseorang tidak memiliki informasi luas dan beragam menyikapi perbedaan
"Seandainya setiap orang memiliki informasi mencukupi, mereka akan lebih terbuka terhadap perbedaan dan lebih toleran dibandingkan sebelumnya," ujar Plh. Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Siti Kholisoh dalam keterangannya, Kamis (26/9).
- Generasi Muda Diminta Gencar Bikin Gerakan Lawan Intoleransi, Jangan Mudah Terprovokasi
- Masyarakat Diingatkan Perkuat Nilai Toleransi, Jangan Ributkan Perbedaan
- Masyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
- Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Siti mengatakan menjadi tanggung jawab bersama memelihara semangat pluralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala kebijakan Pemerintah memajukan pluralisme pada akhirnya menekan potensi konflik horizontal perlu mendapat dukungan dari masyarakat.
"Biar bagaimanapun, masalah-masalah keagamaan saat ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah secara utuh, tetapi juga masyarakatnya perlu kooperatif dengan mendukung kebijakan, regulasi atau program memperkuat dialog antar-agama atau keyakinan. Ini semua dilakukan demi mempromosikan nilai-nilai keagamaan moderat dan sesuai dengan falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Siti menilai terkait adanya penolakan pendirian sekolah kristen oleh sekelompok masyarakat di Parepare, Sulawesi Selatan, tak sejalan dengan semangat toleransi terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
"Prinsipnya, tidak dibenarkan jika ada pihak menghalang-halangi pihak lain untuk mendapatkan akses pendidikan, termasuk yang berbasis keagamaan," tutur Siti.
Selain itu, Alumnus UIN Walisongo Semarang ini menerangkan bahwa terkait dengan izin mendirikan pendirian sekolah keagamaan, Pemerintah Indonesia telah memiliki banyak regulasi dalam sistem pendidikan nasional.
Menurut Siti, dalam regulasi sistem pendidikan nasional telah ditegaskan, bahwa sekolah keagamaan sebagai bagian dari sekolah swasta juga berhak untuk didirikan jika telah memenuhi izin.
"Tentu penolakan ini tidak sesuai dengan konstitusi dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Setiap hak warga negara itu dilindungi, dan Pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib memberikan fasilitas serta memastikan setiap warga negaranya mendapatkan hak untuk beragama, termasuk mendapatkan hak pendidikan keagamaan," jelasnya.
Siti berharap agar masyarakat meningkatkan minat bacanya. Media digital telah menjadi bagian fundamental dalam kehidupan sehari-hari dan tidak terhindarkan.
"Berikan alternatif upaya-upaya kongkret pada masyarakat luas untuk memanfaatkan media digital secara bijak dan produktif," pungkasnya.