Mau damai sama Hakim Sarpin, Taufiqurrahman dinilai rendahkan KY
Permintaan damai tersebut memperlihatkan sikap kurang percaya diri atas konsekuensi dari tugasnya sebagai pengawas hakim
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengkritik keras pernyataan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri yang meminta dimaafkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi usai ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri. Menurut Ray, permintaan damai tersebut memperlihatkan sikap kurang percaya diri atas konsekuensi dari tugasnya sebagai pengawas hakim.
"Pernyataan salah satu komisioner KY yang meminta agar dilakukan perdamaian dengan Hakim Sarpin merupakan sikap yang kurang elok. Setidaknya ada beberapa hal yang terabaikan dalam permintaan damai tersebut," kata Ray Rangkuti kepada merdeka.com, Selasa (14/7).
Kemudian dengan permintaan maaf tersebut menurut Ray, memberi angin atas tuduhan Hakim Sarpin bahwa ucapan ataupun tindakan komisioner KY dalam menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin memang tidak proporsional. Padahal menurut Ray, sebelumnya tuduhan tak proporsional ini jelas-jelas sangat ditolak oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Syahuri.
"Dan bahkan sebagian masyarakat menilai bahwa hal itu bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi dan masyarakat yang kritis terhadap aparat penegak hukum," ujar dia.
Permintaan damai itu juga lanjut Ray, dengan sendirinya menutup kemungkinan memperbaiki diri dari beberapa institusi salah satunya penegak hukum. "Para hakim akan makin sulit diawasi, dan aparat penegak hukum seperti polisi bisa juga bertindak sewenang-wenang untuk menetapkan orang perorang sebagai tersangka padahal penetapan itu bisa jadi didasarkan pada balas dendam semata," tukasnya.
Selanjutnya, permintaan damai juga akan menurunkan wibawa KY sebagai pengawas para hakim. Menurut Ray, jika dua komisoner KY mendamaikan kebenaran yang mereka yakini, maka akan sulit menegakkan harkat dan wibawa para komisioner KY di hadapan para hakim dan rakyat Indonesia.
"Permintaan damai itu juga memberi efek terancamnya kebebasan berpendapat dan bersuara. Jika orang-orang terhormat seperti komisioner KY dapat mendamaikan keyakinan-keyakinan mereka, apalagi masyarakat umum yang sakalipun kritis pada pemerintah, aparat penegak hukum, ketidakadilan akan potensial melakukan hal yang sama," pungkas Ray.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri berharap ditetapkannya menjadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Bareskrim dapat selesai dengan damai. Menurut dia, penyelesaian permasalahan tersebut dapat selesai secara internal bukan lewat jalur hukum.
"Setelah lebaran pengennya kan salam salaman. Ini kan delik aduan kalo dicabut ya selesai," ujar Taufiq melalui sambungan telepon, Senin (13/7).
Namun Taufiq mengatakan, ditetapkannya menjadi tersangka sudah merupakan tugas penegak hukum dalam menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dalam menangani sebuah kasus. Hingga saat ini, Taufiq mengaku belum bertemu dengan Sarpin. Oleh karena itu, Taufiq berharap usai Lebaran nanti Sarpin bisa bertemu dengan pihaknya. "Kalau mereka mau ya enggak apa apa, bisa maaf-maafan," tutup Taufiq.
Dalam kesempatan itu, Taufiq tidak bisa menghadiri panggilan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada hari ini. Dia mengaku sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada pihak bareskrim Polri.
Taufiq beralasan pada hari ini dia akan menghadiri acara di KY sehingga panggilan Bareskrim untuk sementara ditunda hingga selesai lebaran. "Kami ada acara di KY. Kami sudah ajukan surat penundaan," kata
Taufiq mengatakan Dirinya telah mengajukan untuk diperiksa pada tanggal 28 Juli mendatang, sementara Suparman Marzuki mengajukan diperiksa sekitar tanggal 27 hingga 29 Juli. Mengenai surat penundaan, Taufiq mengatakan telah dikirim pada tanggal 10 Juli. "Jumat sore sudah dikirim," tegas Taufiq.
Baca juga:
Panas dingin Pimpinan KY ditetapkan tersangka gara-gara Hakim Sarpin
Ralat Berita: MA enggan komentari kasus Sarpin
Ini arahan Jokowi soal Pimpinan Komisi Yudisial jadi tersangka
Menko Tedjo dorong Hakim Sarpin cabut laporan pencemaran nama baik
Kapolri bakal stop kasus Ketua KY jika Hakim Sarpin cabut laporan
Kabareskrim: Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih
JK soal Ketua KY tersangka: Semua bisa selesai dengan duduk bersama
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa Harun Al-Rasjid Zain? Harun Al-Rasjid Zain, merupakan seorang ekonom, dosen, politikus, dan pejuang Indonesia yang berasal dari Pariaman, Sumatra Barat.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.