Membidik Biang Kerok Kisruh Minyak Goreng
Proses perburuan saat ini tengah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Berangkat dari adanya laporan puluhan kontainer berisi minyak goreng diekspor ke sejumlah negara Asia, Kejagung kini menaikkan status penyelidikan kasus ke penyidikan.
Kisruh kelangkaan minyak goreng memang sudah mulai mereda. Kini, minyak goreng kemasan tak lagi 'ngumpet' keberadaannya. Mereka telah melimpah ruah di sejumlah retail maupun pasar tradisional.
Meskipun, dengan harga lebih dari Rp14.000. Namun, pekerjaan rumah pemerintah tidak lantas berhenti sampai di situ.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara menjernihkan minyak goreng bekas menggunakan tepung? Tahap pertama adalah memanaskan minyak goreng yang akan dibersihkan. Kemudian, larutkan satu sendok tepung tapioka dengan air sampai merata. Larutan tepung kemudian dituangkan ke dalam minyak goreng yang sudah dipanaskan.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Kenapa kita harus menghindari memanaskan ulang minyak goreng? Minyak goreng yang digunakan berulang kali dapat menimbulkan risiko pembentukan aldehida, senyawa yang dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker dan penyakit degeneratif.
Biang keladi kelangkaan minyak goreng yang sempat meresahkan masyarakat tetap harus dicari, diburu dan dihukum sesuai aturan perundang-undangan Republik ini.
Proses perburuan saat ini tengah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Berangkat dari adanya laporan puluhan kontainer berisi minyak goreng diekspor ke sejumlah negara Asia, Kejagung kini menaikkan status penyelidikan kasus ke penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus yang dimaksud adalah pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Diduga, ada tindakan gratifikasi dalam Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perindustrian kepada dua perusahaan minyak goreng.
"Status dinaikkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," kata Ketut, dalam keterangannya Selasa (5/4).
Ketut mengatakan, selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Penyidik meyakini adanya sejumlah perbuatan melawan hukum terkait kegiatan tersebut.
Pelanggaran hukum tersebut yakni dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada dua perusahaan yang seharusnya ditolak.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS). Keduanya tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Padahal, dalam PE tersebut tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Akibatnya harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang mencapai harga mencapai di atas Rp10.300.
Kemas Ulang Minyak Goreng Curah
Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengendus adanya modus mengemas ulang minyak goreng curah menjadi premium. Itulah yang menyebabkan minyak goreng dengan merek-merek baru bermunculan.
"Modus-modus repacking, mengemas ulang saat ni banyak muncul jenis-jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar," kata Sigit, Senin (4/4).
"Ini akan kita tindak tegas, sehingga kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik," tambahnya.
Bentuk Satgas Gabungan
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, dengan dibentuknya Satgas Gabungan tersebut untuk memastikan ketersedian minyak goreng curah betul-betul ada di pasar.
"Oleh karena itu, untuk pastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk Satgas gabungan. Di mana Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga tempatkan personel dari polisi dan dari Kemenperin khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam," ujar Sigit.
"Untuk awasi proses produksi. Sehingga kita bisa pasti bahwa apakah terkait denhan produksi yang sudah menjadi komitmen itu betul-betul bisa dilaksanakan. Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian," kata dia.
Usut Tuntas
Dikonfirmasi terpisah, Ketua YLKI Tulus Abadi mendesak agar proses hukum diusut hingga ke akar-akarnya. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi antar-lembaga.
"Kita apresiasi langkah hukum Kejagung untuk mengusut hal tersebut. Semoga sampai ke hulu bukan hanya hilir," kata Tulus kepada merdeka.com.
"Sebaiknya langkah Kejagung bersinergi dengan KPPU. Jadi paralel."
Terkait, keberadaan minyak goreng di tengah masyarakat yang perlahan normal, Tulus meyakini itu merupakan hal lain. Sepatutnya tidak menganulir proses hukum yang sedang berjalan.
"Soal (minyak goreng) kembali ke pasaran itu soal lain, karena hal itu tidak menghapuskan kasus pidananya, jika ada."
(mdk/gil)