Menaker Minta Waspadai Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
Ida mengaku tak bisa menoleransi adanya kekerasan seksual dalam lingkungan kerja. Kekerasan dalam dunia kerja, menurut Ida bukan hanya fisik tetapi juga psikologis, termasuk perampasan hak dan martabat pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan bahwa fenomena kekerasan seksual dewasa ini tengah marak terjadi. Menurut dia hal ini layaknya fenomena gunung es di mana yang terungkap lebih kecil ketimbang kasus sesungguhnya. Ia pun meminta agar mewaspadai merebaknya fenomena ini dalam lingkungan kerja.
"Ini harus menjadi kewaspadaan kita fenomena akhir-akhir ini luar biasa kita. Yang ada trauma itu perempuan sebenarnya, meskipun sebenarnya korban kekerasan seksual itu tidak hanya perempuan tetapi mayoritas itu perempuan," kata Ida Fauziah dalam acara Konferensi Pers ILO dan AJI Indonesia: Pelatihan dan Kompetisi Media untuk Meningkatkan K3 dan Budaya Tempat Kerja yang Bebas Kekerasan di Jakarta, Selasa (14/12).
-
Siapa yang mengalami pelecehan seksual saat bekerja sebagai tukang pijat? “Biasanya kalau ngurut kan pasien (pria) masih pakai baju, tapi yang nakal-nakal ini tidak. Terus pas ngurut itu tangannya suka dibelokkin ke arah sensitifnya. Saya kaget dan jadi takut sampai ujung-ujungnya pindah-pindah, ” kata perempuan paruh baya itu.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Bagaimana APINDO diminta untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja? Kami meminta APINDO dapat berperan aktif untuk mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual di tempat kerja,
Ida mengaku tak bisa menoleransi adanya kekerasan seksual dalam lingkungan kerja. Kekerasan dalam dunia kerja, menurut Ida bukan hanya fisik tetapi juga psikologis, termasuk perampasan hak dan martabat pekerja.
"Martabat itu mahal ya harganya dan ini berdampak bagi pekerja secara individu. Jangan salah ini dampaknya kepada perusahaan juga," katanya.
Kekerasan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak aman. Bahkan bila terungkap akan mencoreng nama baik perusahaan. Buntutnya perusahaan akan kehilangan kepercayaan publik.
"Kekerasan dan pelecehan seksual tidak sejalan dengan prinsip program decent work (kerja layak) sebagaimana yang tertulis dalam Konvensi ILO C190 dan Rekomendasi ILO Nomor 206," ujar Ida.
Ida mengaku pihaknya terus berkomitmen melindungi pekerja dari paparan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.
"Beberapa waktu yang lalu bersama teman-teman konfederasi serikat pekerja, serikat buruh dan persamaan dengan APINDO kami memberikan support kepada DPR untuk segera menyelesaikan RUU PKS, penghapusan kekerasan seksual," tandasnya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama
Hapus Kekerasan Seksual di Lokasi Kerja, Menteri Ida Senang RUU TPSK Segera Disahkan
Pemerintah Minta Perusahaan Lindungi Pekerja dari Kekerasan dan Pelecehan
KPAI: Korban Kekerasan Seksual Paling Tinggi Dialami di Tingkat Sekolah Dasar
DPR: Kasus Kekerasan Seksual Anak jadi Momentum Percepat Pengesahan RUU TPKS