Menang praperadilan, KPK tak mau buru-buru tahan RJ Lino
Perlu serangkaian proses sebelum memutuskan penahanan tersangka.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memantau langsung jalannya sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Setelah putusan itu, Basaria mengaku tidak ingin terburu-buru menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC). "Kita harus menunggu dulu keputusan resmi (pengadilan), tadi kan baru kita dengarkan secara bersama, belum keputusan resmi," kata Basaria usai sidang pembacaan keputusan praperadilan RJ Lino, Selasa (26/1).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana Kliningan Bajidoran menghibur penonton? Satu hal dari kesenian ini, adalah penonton akan terkena "hipnotis" saat menyaksikan setiap pertunjukuan. Hentakan kendang dan aktifnya sang penari, membuat para penonton secara tak sadar agak ikut berjoget.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap tersangka RJ Lino, Basaria menjelaskan, langkah itu tidak serta merta langsung dilakukan. Perlu serangkaian proses sebelum memutuskan penahanan tersangka.
"Ada proses dan tahapan yang akan dilakukan. Dalam minggu ini kita akan ekspose," ucapnya.
"Kalau penahanan saya serahkan kepada para penyidik. Itu kewenangan mereka," tegasnya.
Untuk diketahui, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(mdk/noe)