Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
- Warga dan Kades Gugup Tiba-Tiba Diajak Makan Satu Meja di Ruangan Jenderal Bintang Dua Polisi
- Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat
- Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
- Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab,” kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7).
Desakan itu, kata Iswandi, dimintakan kepada Kapolri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pucuk dari pimpinan Polri. Atas bentuk dari tindakan sewenang-wenang penyidik Polda Jabar kepada kliennya.
“Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot. Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," kata Iswandi.
Di sisi lain, Iswandi memandang adanya putusan praperadilan Pegi seharusnya bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," imbuhnya.
Hakim Perintahkan Bebaskan Pegi
Sebelumnya, Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.