Mencari Solusi Pemindahan Aset Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo berpendapat, gedung-gedung pemerintahan di Jakarta ditukar guling dengan pihak swasta. Bentuknya, pihak swasta dilibatkan dalam pembangunan gedung-gedung atau infrastruktur di ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Pemerintah masih melakukan pembahasan teknis atas aset-aset pemerintah di Jakarta usai DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah pemanfaatan gedung-gedung instansi pemerintah seperti Gedung DPR.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo berpendapat, gedung-gedung pemerintahan di Jakarta ditukar guling dengan pihak swasta. Bentuknya, pihak swasta dilibatkan dalam pembangunan gedung-gedung atau infrastruktur di ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Kemudian, pihak swasta tersebut mendapatkan kompensasi yaitu memperoleh gedung-gedung pemerintah yang ada di Jakarta.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Sehingga beban APBN untuk membangun infrastruktur di IKN baru bisa ditekan/dikurangi, dan gedung-gedung yang ditinggal dapat dialihkan ke swasta yang bersangkutan," katanya kepada merdeka.com, Kamis (20/1).
Sementara pakar tata kota, Nirwono Yoga menyampaikan, selama proses teknis pemindahan ibu kota berjalan, pemerintah harus menjelaskan tahapan pemindahan dalam rentang 2022-2045. Tujuannya untuk memastikan atau mempersiapkan ASN.
Namun, Nirwono tidak sependapat jika aset pemerintah di Jakarta harus ditukar guling dengan pihak swasta. Pertimbangannya, nilai aset dan gedung-gedung milik pemerintah di Jakarta bernilai sangat tinggi.
"Tidak diperjualbelikan ke pihak swasta karena lokasinya yang sangat strategis dan mahal," ujarnya.
Dibanding melibatkan swasta, Nirwono berpandangan agar gedung-gedung yang ada, dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jakarta baru. Peruntukannya bisa untuk pelayanan publik, fungsi pemerintahan.
"Intinya tetap dapat bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Terlepas dari itu, Nirwono menilai tidak ada perubahan signifikan saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Misalnya, kemacetan banjir, tingkat pengangguran, semua itu tetap menjadi masalah besar tanah Batavia sebagai kota metropolis.
Terlebih lagi, imbuh Nirwono, Jakarta masih tetap menjadi pusat perekonomian dan bisnis. Yang mana memerlukan kuantitas sumber daya manusia.
Pendapat lain datang dari Guru besar hukum tata negara fakultas hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf yang mengingatkan harus ada payung hukum yang mencakupi Jakarta dan kota-kota penyangganya, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.
"Harus ada undang-undang yang mengatur kebijakan meliputi wilayah Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang, misalnya saja dinamakan Undang-Undang Jakarta Raya," terangnya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang tersebut nantinya harus berisi kebijakan yang pelaksanaannya juga diterapkan di kota penunjang Jakarta. Sebab, menurutnya, untuk menjadi sebuah kawasan khusus kegiatan ekonomi perlu ada perluasan wilayah.
Selama ini, cakupan kebijakan yang bersifat ekonomi di Jakarta terbatas mengingat statusnya sebagai daerah khusus ibu kota. Yang mana menurut Asep luas wilayah ibu kota sebuah negara tidak dituntut memiliki luas wilayah yang besar.
Selain itu, dia menambahkan, pusat pemerintahan dan politik di Jakarta yang membuat tanah Batavia itu terus mengalami kemajuan kompetitif dari aspek ekonomi.
"Jadi ke depan pendekatan penataan di Jakarta itu sifatnya dekonsentrasi panologis untuk penataan kawasan ekonominya," ucapnya.
"Karena tidak mungkin Jakarta akan berkembang jika aturan dengan kawasan Bodetabek masih pisah-pisah," pungkasnya.
Sifat pemerintahan seperti itu dinilai Asep tidak hanya menguntungkan Jakarta, kota-kota penunjang secara perlahan akan merasakan dampak positif. Hal ini disebabkan penataan kawasan ekonomi yang terus diperluas.
Baca juga:
DPRD DKI Minta Jakarta Tetap Miliki Kekhususan Meski Ibu Kota Pindah
Peluang dan Ancaman Ekonomi Saat Pemindahan Ibu Kota Negara
Alasan Pemerintah Bangun Ibu Kota Nusantara Meski di Tengah Pandemi
Pembangunan Ibu Kota Nusantara Diklaim Atasi Kesenjangan Dorong Pemerataan Ekonomi
Biayai Bangun Ibu Kota Baru, Kemenkeu Pastikan Defisit APBN Tak Lewati 4,85 Persen
Kemenkeu Beberkan Sumber-Sumber Dana Pembangunan Ibu Kota Nusantara