Mendagri: Aplikasi PeduliLindungi Tak Cuma Digunakan, Tapi Ditegakkan!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah. Surat tersebut berkaitan dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi yang harus diterapkan dan ditegakkan demi mencegah penularan Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah. Surat tersebut berkaitan dengan kewajiban aplikasi PeduliLindungi yang harus diterapkan dan ditegakkan demi mencegah penularan Covid-19.
Tito menjelaskan, pemerintah tidak melakukan penyekatan dalam periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, pemerintah melakukan pembatasan kerumunan di ruang publik.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Di mana letak Pegunungan Kendeng? Perbukitan Kendeng melintang dari barat ke timur melintasi wilayah Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, Tuban, hingga Lamongan.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
Sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, selama periode 24 Desember - 2 Januari 2022, dilarang melakukan kerumunan lebih dari 50 orang. Termasuk, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk ruang publik ini salah satu mekanisme dapat ditegakkan, supaya tidak terjadi penularan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Kami tidak hanya minta digunakan, tapi ditegakkan," jelas Tito saat Rakor bersama Menko PMK secara virtual, Selasa (21/12).
Ada Sanksi
Oleh sebab itu, Tito pun akan mengeluarkan surat edaran hari ini ditujukan kepada para kepala daerah. Dia meminta kepala daerah membuat peraturan kepala daerah (perkada). Dengan demikian, apabila ada pihak yang tak mematuhi penggunaan aplikasi PeduliLindung, bisa dikenakan sanksi secara administratif.
"Hari ini saya akan keluarkan surat edaran untuk para gubernur, buat Perkada. Isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan kemudian menegakkannya berikut sanksi administrasinya. Bisa berupa pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," jelas Tito.
Tito menjelaskan, untuk saat ini bentuk sanksi bagi yang melanggar penerapan aplikasi PeduliLindungi hanya bisa dalam bentuk administrasi. Sebab, dasarnya hanya Perkada.
Dia menambahkan, apabila sanksi pidana harus menggunakan Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam pembuatan Perda memalui proses panjang. Dibahas lebih dahulu dengan DPRD.
Tapi ke depan, Tito menilai, bukan tidak mungkin bakal ada sanksi pidana melalui pembentukan Perda buat mereka yang tak tertib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
(mdk/rnd)