Mendagri harap korupsi dana desa di Madura jadi kasus terakhir
Mereka diduga telah melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo secara tegas mengatakan, bahwa kasus dugaan terkait suap dan penyelewengan dana desa di Madura, Jawa Timur, harus menjadi yang terakhir. Hal itu ia sampaikan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kasus di Madura itu harus jadi kasus yang terakhir dana desa untuk masyarakat desa menjadi bancakan penegak hukum, Bupati dan inspektorat daerah," ujar Tjahjo usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU terkait dana desa di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Kelima orang yang menjadi tersangka itu ialah, Kepala Kajari Pamekasan Rudi Indra, Bupati Pamekasan non-aktif Achmad Syafi'i, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Mereka diduga telah melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, jika nota kesepahaman MoU terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa, maka pengawasan di Indonesia akan membaik. MoU itu dilakukan bersama Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
Politisi dari PDI-P itu pun mengaku, dengan dibantunya oleh seluruh jajaran Polri, maka nantinya penggunaan dana desa akan semakin optimal untuk pemerataan pembangunan di Indonesia. Nantinya, bukan hanya Bhabinkamtibmas saja yang melakukan pengawasan, tapi juga dibantu langsung oleh Kapolsek setempat.
"Ketika kekuatan bersama menekan maka kepala desa takut. Saya kira dengan satu pintu pengawasan dengan kepolisian punya Kapolsek seluruh Indonesia saya kira bisa lebih efektif satu pintu saja," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menangkap lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana desa. Saat ini, KPK sudah melakukan proses pelimpahan penyidikan ke tahap penuntutan terhadap satu tersangka yakni, Kajari Pamekasan, Rudi Indra.
Untuk melancarkan aksi atas perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan, Madura, Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin melalui Sutjipto Utomo menyerahkan uang sekira Rp250 kepada Rudi Indra.
Atas perbuatannya, Sutjipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Gurih-gurih sedap korupsi dana desa, sampai 900 kades terciduk aparat
Tim BPK sebut Kemendes tak laporkan honor pendamping dana desa
Kapolri sebut personel awasi dana desa bukan cari kesalahan terus ditangkap
Colek dana desa, anggota polri akan dipecat dan dipidanakan
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Di mana Desa Kesimpar berada? Desa di tengah Hutan Petungkriyono itu bernama Kesimpar.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.