Mendagri Sebut Masyarakat Bisa Gugat Perda Intoleran ke MA
Tito menambahkan Kemendagri dapat melakukan pembinaan dan mendorong agar dilakukan revisi pada perda tersebut di DPRD.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan masyarakat dapat melakukan gugatan pada peraturan daerah (perda) intoleran dengan melakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
“Mekanisme lainnya, yakni gugatan dari pihak ketiga atau pihak yang dianggap berbeda pendapat tentang perda dimaksud (intoleran), diajukan ke MA, karena untuk setingkat perda yang menguji adalah MA," ujar Tito dilansir Antara, Rabu (3/2).
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Siapa Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo? Kartosoewirjo merupakan tokoh populer di balik pemberontakan DI/TII pada tahun 1948.
Tito menambahkan Kemendagri dapat melakukan pembinaan dan mendorong agar dilakukan revisi pada perda tersebut di DPRD. Pihaknya juga sudah menugaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang tugas utamanya mengembangkan wawasan kebangsaan, menjaga stabilitas politik dan lainnya, untuk mengevaluasi dan mengkaji tentang peraturan daerah yang berbau intoleransi.
“Saya tidak ingin spesifik daerah mana saja dan apa saja temuannya. Namun ada hal lain, kalau dulu Kemendagri dapat menganulir perda yang berbau SARA atau intoleran, tapi dengan keputusan MK pada 2015, Kemendagri tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan evaluasi atau menganulir perda yang ditetapkan daerah," paparnya.
Kemendagri juga memiliki tugas pembinaan daerah yang membina dan mengawasi pemda. Ada sejumlah instrumen yang dapat dilakukan dalam rangka untuk mencegah pembentukan Perda SARA atau intoleran, yakni pada saat mekanisme penyusunan rancangan perda.
“Ada kewenangan dari Ditjen Otonomi Daerah untuk melakukan fasilitasi. Jika ada momen atau substansi yang mengarah pada intoleran dan membahayakan, kita bisa melakukan masukan dan koreksi," ujar Tito.
Hal itu dilakukan untuk menjaga daerah agar sesuai dengan nilai pluralisme, toleran dan moderat. Sejumlah aturan sekolah yang mewajibkan maupun melarang atribut keagamaan berakar dari sejumlah perda yang disinyalir intoleran.
Pemerintah juga menerbitkan SKB Tiga Menteri yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa penggunaan seragam dengan atribut keagamaan merupakan keputusan pribadi dan bukan keputusan sekolah maupun Pemda.
Baca juga:
Ini Pertimbangan 3 Menteri Teken SKB Penggunaan Seragam & Atribut Sekolah
Mendagri Minta Dukcapil Proaktif Urus Penggantian Dokumen Warga Sulbar dan Kalsel
Telah Memenuhi Syarat, Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih
Mendagri: Perlu Kerja Sama Pusat dan Daerah untuk Percepatan Vaksinasi Covid-19
Mendagri Usul Penanganan Narkoba Dibuatkan Peta Zonasi Seperti Mengatasi Covid-19