Mendagri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Paslon yang Melanggar Aturan Pilkada
"Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen, jadi kurang dari 3 persen. Artinya, relatif kecil tapi bukan berarti ditoleransi," kata Tito
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak ada toleransi bagi pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Tito mengatakan, pelanggaran yang dilakukan selama 25 hari masa kampanye cukup beragam. Mulai dari masalah netralitas hingga membuat kerumunan massa.
Pihaknya mencatat, sejak 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang. Namun, pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
"Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen, jadi kurang dari 3 persen. Artinya, relatif kecil tapi bukan berarti ditoleransi," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa, (20/10).
Tito menyebut, berbagai pelanggaran tersebut sudah diberikan tindakan, terutama oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas. Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
Di samping itu,Tito juga berharap pesta demokrasi di tingkat lokal itu tidak menjadi ajang transaksional. Dia meminta ketegasan dan komitmen dari KPU-Bawaslu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran tersebut.
“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, Kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian (agar) ditindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deterens kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta yaitu transaksional," tandas Tito.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, PTTUN Tolak Gugatan Paslon Andi Putra-Suhardiman
Beredar Foto Satgas Pemkab Jember Pakai Atribut Gambar Petahana saat Salurkan Bansos
Mendagri Nilai Kampanye Bermasker Lebih Efektif dari Memasang Baliho
Jelang Debat Pilkada, Gibran Gelar Simulasi dan Bajo Ikuti Webinar
KPU Nilai UU Pilkada Perlu Direvisi Karena Belum Adaptif dengan Pandemi Covid-19