Mendagri Tito Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Ini Lengkapnya
Sedangkan, untuk yang baru divaksin satu dosis, harus menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah merevisi syarat tes PCR untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali meski sudah divaksin dengan dua dosis.
Attran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM berlevel di wilayah Jawa dan Bali yang dilihat pada Selasa (2/11).
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda untuk mengendalikan inflasi? Di antaranya, Pemda melakukan pemantauan harga, melakukan rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah, menjaga pasokan bahan pokok barang penting, melakukan gerakan tanam, melaksanakan pasar murah dan sidak pasar, hingga memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
Kini, pelaku perjalanan domestik wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan pesawat hanya perlu menunjukkan negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Asalkan, sudah divaksin lengkap dua dosis.
Sedangkan, untuk yang baru divaksin satu dosis, harus menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut aturan pelaku perjalanan domestik transportasi umum jarak jauh pesawat:
1) Menunjukkan kartu vaksin;
2) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ungkapnya saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).
Sehingga, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," jelasnya.
Baca juga:
DPR Desak Pemerintah Buat Aturan Penghapusan Kewajiban Tes PCR untuk Penerbangan
Tak Lagi Wajib Tes PCR, Penumpang Pesawat di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Meningkat
PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Cukup Pakai Tes Antigen Jika Sudah Vaksinasi 2 Kali
Anggota DPR Minta Pemerintah Cabut SE Menhub Soal Wajib PCR Perjalanan Darat
Kebijakan Wajib Tes PCR Kerap Berubah, Ombudsman Duga Ada Banyak Motif Kepentingan
Bongkar Pasang Aturan PCR