Menengok Harta Kekayaan Johanis Tanak, Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli
Johanis merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Johanis Tanak terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri pasca-tersandung kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika.
Johanis merupakan Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Johanis pernah mengamban tugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Pria yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi ini lolos menjadi pimpinan KPK mengalahkan I Nyoman Wara. Lantas, berapa harta kekayaan Johanis Tanak?
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Johanis tercatat memiliki harta sebesar Rp8.911.168.628. Dia melaporkan hartanya ke KPK pada 14 April 2022. Dia melaporkannya saat menjabat sebagai jaksa fungsional Kejaksaan Agung.
Harta Johanis itu didominasi oleh tanah dan bagunan serta kas dan setara kas lainnya. Harta tanah dan bangunan yang dilaporkan Johanis mencapai Rp4.574.648.000. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Karawang dan Jakarta Timur. Sementara kas atau setara kas lainnya yang dia laporkan yakni sebesar Rp 3.842.520.628.
Kekayaan lainnya dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ini yakni dia memilikk alat transportasi senilai Rp239 juta. Di antaranya yakni mobil Toyota Corolla sedan tahun 1997 senilai Rp 40 juta, mobil Honda CRV Jeep tahun 2004 senilai Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2011 senilai Rp 4 juta, serta mobil Willys Universal CJ7 tahun 1980 senilai Rp 120 juta.
Johanis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 55 juta dan surat berharga Rp 200 juta. Dia tidak memiliki utang. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Johanis berjumlah Rp8.911.168.628 atau Rp8,9 miliar.
Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menggelar wawancara terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar. Hasil voting tertutup sebanyak 38 suara memilih Johanis Tanak, sementara I Nyoman Wara mendapat 14 suara dan 1 suara gugur.
"Atas nama saudara Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, apakah dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).
Sebelum melakukan voting, para calon pimpinan (capim) menyampaikan paparan dalam fit and proper test dengan Komisi III.
Saat paparan itu, Johanis menawarkan penerapan Restorative Justice dalam pidana korupsi. Menurutnya, Restorative Justice tidak hanya dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk dalam perkara tindak pidana khusus.
"Saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima. Karena menurut pemikiran saya, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi,” kata dia.
Menurut Johanis, meski pasal 4 dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
Namun, lanjutnya, penerapan Restorative Justice sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum.
"Kalau menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU Tentang BPK. Apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara. Tetapi saya kemudian berpikir, kalau mengembalikkan keuangan negara berarti pembangunan dapat berlanjut,” tegas dia.
Selain itu, Johanis juga menyebut skala prioritas dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan korupsi.
"Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang diperlukan, tapi menurut hemat saya, skala prioritas yang diutamakan adalah idealnya pencegahan, bukan penindakan. Penindakan kecuali sudah ada terjadi,” ujar Johanis.
Johanis mengaku sebelumnya telah melakukan berbagai sosialisasi pencegahan korupsi saat masih duduk di kursi Kejati.
"Ketika saya menjadi kepala kejaksaan tinggi di Sulawesi Tengah dan kepala kejaksaan tinggi di Jambi, saya pasti mendatangi pemerintah daerah. Saya minta seluruh kepala dinas hadir. Saya memberikan sosialisasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)