Mengaku distributor pabrik plastik, peno tipu maryono Rp 60 juta
Modus pelaku meminta suntikan dana segar untuk menjalankan bisnis plastiknya. Namun selama setahun, bagi hasil yang dijanjikan Peno tak kunjung didapat korban. Hingga akhirnya terbongkar kasus ini.
Berkedok sebagai distributor pabrik plastik, Peno (40) warga Dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap, melakukan aksi penipuan. Tak tanggung-tanggung, bermain peran selama setahun, ia berhasil menggondol uang Rp 60 juta.
Aksi penipuan Peno terbongkar, sebab korban, Maryono (59) warga Dusun Kuripan Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap tak juga mendapat janji bagi hasil keuntungan selama setahun. Padahal dana segar terus dikucurkan Maryono sejak Desember 2015, diawali bantuan modal Rp 15 juta. Dana segar dalam beberapa tahap juga terus dituruti oleh Maryono setiap Peno meminta suntikan modal untuk penambahan barang.
Kapolsek Bantarsari Polres Cilacap, Iptu Suwarna mengatakan total uang yang diberikan oleh korban pada pelaku Rp 60 juta. Modus pelaku, menawarkan kerja sama penanaman saham atau modal usaha di bidang perdagangan plastik. Untuk meyakinkan korban, pelaku berkedok distributor pabrik plastik di daerah Tasikmalaya Jawa Barat.
"Pelaku menjanjikan bagi hasil. Korban percaya karena di kediaman pelaku terpasang papan identitas distributor plastik," kata Suwarna, Selasa (21/3).
Termakan janji bagi hasil yang menggiurkan, korban selama setahun dari 2015 sampai 2016 kerap kucurkan dana. Berjalannya waktu, korban menaruh curiga sebab setiap menanyakan uang keuntungan dari bagi hasil usaha, pelaku selalu beralasan dan berbelit-belit. Atas kecurigaan ini, korban lalu melapor ke kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, baru diketahui bahwa status distributor plastik yang dikatakan pelaku kedok atau tipuan semata. Hal ini terbongkar, saat Kepolisian mendatangi pabrik dan mendapat keterangan justru tak mengenal pelaku.
"Penangkapan kami lakukan. Jelas sudah, uang yang selama ini disetorkan ternyata digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya sendiri," ungkap Suwarna.
Kuitansi bukti penyerahan uang saat ini disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara kasus penipuan ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.