Mengaku khilaf, anggota Polantas di Batu akui melecehkan siswi SMA
Meski Brigpol Negara sudah mengaku, namun penyelesaian kasus ini tetap berlanjut dan sedang ditangani Propam.
DSN (17) korban pelecehan oleh anggota Satlantas Polres Batu mengenali pelaku melalui name tag di dada. Korban secara tegas menyebut pelaku berpangkat brigadir.
Kamis (9/6), korban dan temannya GFR (21) dengan didampingi belasan anggota LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. Massa dipimpin oleh Tedja Bawana, Ketua Umum JKJT, bermaksud mencari pelaku.
Tidak kesulitan, Satlantas bernama Negara mengakui telah melakukan perbuatannya. Pelaku pun langsung dipertemukan dengan korban untuk mediasi.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban.
"Kita dimediasi sama Pak Tedja, tadi anggota menyampaikan permohonan maaf. Apa yang dilakukan anggota kilaf. Namun demikian internal Polri tetap akan melakukan penyelidikan," kata Waluyo, Kamis (9/6).
Polres Batu melalui Kasie Propam langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas terduga pelaku. Jika nantinya benar adanya, pihak Polres tidak segan menggelar sidang disiplin dan kode etik.
"Anggota mengakui, oknum mengakui kilaf, secara pribadi sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun secara intitusi tetap pelanggaran, akan diproses dan diselidiki. Tadi Kasie Propam juga ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, DSN siswi kelas X SMA di Kota Batu, menjadi korban pelecehan verbal oleh anggota Satlantas Polres Batu. DSN dilecehkan setelah teman yang memboncengnya terjaring operasi tilang karena melanggar lalu lintas, Sabtu (4/6).
Saat itu, DSN diajak masuk ke sebuah ruangan di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu sebagai jaminan. Sementara temannya, GFR diminta untuk keluar dan menjauh dari posisi pelaku dan korban.
"Dia bilang, 'masak nggak mau disayang sama polisi'. Dia maksa-maksa. Dia mau ngajak. Saya disuruh ikut. Ini (temannya) disuruh keluar. Saya dipaksa-paksa," kata DSN.
Pelaku, kata DSN, tidak sampai melakukan tindak asusila tertentu. Namun dirinya merasa ketakutan, lantaran hampir dua menit berada di dalam ruangan hanya berduaan.
"Ayo ikut aku, kapan disayang polisi. Ada sekitar dua menitan. Orangnya memaksa terus, mengajak," katanya menirukan lagi.
Kendati sudah diakui oleh pelaku, polisi masih menunggu proses di Propam. Begitu pun soal kemungkinan penonaktifan, pihaknya masih menunggu waktu.
"Nanti kita ikuti, apakah nanti cukup bukti. Propam Sudah tadi malam mulai bergerak. Sudah melakukan penyelidikan terhadap indikasi penyelidikan anggota," kata Waluyo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga dengan pisau? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik. Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
Baca juga:
Cerita mahasiswi UGM dilecehkan saat bantu dosen garap proyek
Peran orang tua dan sekolah cegah kekerasan anak
Penjahat kelamin ini dipenjara 108 tahun, korbannya anak 8-12 tahun
Kapolresta Manado minta para gadis tak berpakaian minim
'Pemerintah harus tambah anggaran buat pencegahan kekerasan seksual'
Draf RUU penghapusan kekerasan seksual diserahkan ke Jokowi