Mengaku Polisi, Pemuda di Yogyakarta Rampas Dompet & Beli Pil Koplo
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai mengatakan jika AP melakukan perampasan terhadap korban Irvan Yuliantoro (21) warga Trimulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Seorang pemuda berinisial AP (28), warga Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dibekuk oleh petugas kepolisian. AP dibekuk karena melakukan perampasan dengan bermodus pura-pura menjadi polisi.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai mengatakan jika AP melakukan perampasan terhadap korban Irvan Yuliantoro (21) warga Trimulyo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Perampasan terjadi di Jalan Panjaitan Mantrijeron pada Jumat, 11 September 2020 sekitar pukul 18.30 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumahnya," katanya, Jumat (25/9).
Dia menerangkan, saat itu pelaku memepet dan meminta korban berhenti. Pelaku mengaku dirinya sebagai polisi dan menggeledah tas dan dompet korban. Kemudian pelaku membawa kabur dompet korban.
"Pelaku ini mengaku polisi dan memberhentikan sepeda motor korban. Kemudian pelaku menggeledah korban dan membawa kabur dompet korban," ucap Andi.
Andi menyebut pelaku berhasil diringkus beberapa jam usai kejadian. Dari pengakuan, pelaku nekat mengaku polisi dan merampas dompet korban untuk membeli obat-obatan terlarang.
"Aksi pelaku ini dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Pelaku butuh uang untuk nebus obat (terlarang), karena pelaku ini sering berhalusinasi. Karena selalu konsumsi obat," paparnya.
Dia menambahkan jika pelaku ini merupakan residivis. Pelaku, kata Andi pernah terlibat kasus pencurian, penggelapan mobil rental dan mengedarkan pil koplo.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/fik)