Mengecam Pencabutan Undangan GKR Hemas di Pidato Kenegaraan
Anggota DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas harus menerima perlakuan tak menyenangkan saat akan menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo, dalam Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (16/8). Undangan untuk dirinya tiba-tiba dicabut.
Anggota DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas harus menerima perlakuan tak menyenangkan saat akan menghadiri Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo, dalam Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (16/8). Undangan untuk dirinya tiba-tiba dicabut.
"Secara mengejutkan, GKR Hemas yang sudah menerima undangan dan bersiap hadir, secara sepihak dicabut undangan kehadirannya melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono," ujar ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Heru Budi Hartono ingin menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta? Menurut Heru, kondisi ini perlu dievaluasi bersama. Hal itu disampaikan Heru saat membuka focus group discussion (FGD) terkait penanganan kemacetan di Ibu Kota di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/7). "Hari ini kita kumpul karena tuntutan dari masyarakat untuk diskusikan bagaimana salah satunya mengatasi kemacetan. Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi. Terutama pada saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak dirlantas. Kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta."
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
Surat pencabutan itu merujuk Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI, menerbitkan Surat No 02.00/ 1963/ DPD Rl//2019, yang isinya melakukan Pencabutan Undangan Bagi GKR Hemas (Anggota DPD No 8-53).
Kata Bivitri, Hemas telah menerima undangan sejak 3 hari sebelum acara digelar, Rabu (14/8). Namun, saat hari H dirinya diberitahu kalau undangan tersebut dicabut.
"Undangan diterima 3 hari sebelum tanggal 17, dibatalkan 6 jam sebelum pembukaan pukul 08.30 WIB. Jadi surat yang sama diterbitkan oleh Sekjen MPR RI, dengan merujuk surat dari Setjen DPD RI. Melalui Surat No B-Z317/H.M-.04.03/B~11/Setjend MPR/08/2019, Sekjen MPR mencabut Undangan bagi GKR Hemas untuk menghadiri acara penting tersebut. Kedua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada dini hari 16 Agustus 2019," bebernya.
"Jadi ada dua surat, pertama dari DPD RI pencabutan undangan diterima pukul 02.00 WIB, Sekjen MPR RI diterima 04.00 WIB, isinya pembatalan, sama," sambungnya.
Dengan adanya pencabutan itu, Hemas enggan melakukan protes. Sebab, permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X ini enggan membuat gaduh saat acara.
"Tindakan Ibu Kanjeng Ratu Hemas memutuskan tidak hadir dan tidak melakukan protes untuk menghormati sidang Umum 2019," ujarnya.
Organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) melihat kalau Hemas hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPD RI Periode 2014-2019.
"Padahal beliau diangkat berdasarkan keputusan presiden yang sampai saat ini belum dilakukan pembatalan apapun. Maka yang dilakukan oleh sekjen berpotensi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur," kata anggota MPI Ninik Rahayu.
Katanya, ada tiga poin yang diduga menyalahi prosedur. Di mana poin pertama beranggapan kalau Hermes bukan lagi sebagai anggota DPD RI.
"Ada tiga bentuk maladministrasi sekaligus, yang pertama adalah penyimpangan prosedur sebagai mana kita ketahui sekjen mendasarkan pembatalan ini karena keputusan Badan Kehormatan DPD RI tahun 2019 yang akan dijadikan dasar pembatalan yang menganggap ibu Kanjeng Ratu Hermas tidak lagi sebagai anggota DPD RI," katanya.
Lanjut poin kedua, lanjut Ninik yang juga anggota Komisioner Ombudsman menyebutkan, kalau Hermes dinilai tak pernah aktif maupun hadir dalam setiap persidangan di DPD RI.
"Secara sepihak Sekjen kedua lembaga ini menempatkan posisi bahwa seakan-akan ibu Kanjeng Ratu Hermes tidak pernah hadir dan aktif dalam persidangan yang dilakukan di DPD RI maupun aktivitas lainnya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mendengarkan secara langsung apa yang menjadi hambatan ketidakhadiran dan sebagainya," ujarnya.
Poin ketiga, lanjutnya, diduga adanya diskriminasi terhadap perempuan atas apa yang terjadi oleh Hermes.
"Yang paling berat sebetulnya bagi kami semua gerakan perempuan karena sebagai anggota Maju Perempuan Indonesia, saya sebagai salah satu aktivis perempuan yang tergabung didalamnya ini bagian potensi diskriminatif terhadap perjuangan para perempuan yang sedang ingin memposisikan kesetaraan di bidang politik," pungkasnya.
Sehubungan dengan hal di atas, Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Maju Perempuan Indonesia, pegiat demokrasi dan keterwakilan perempuan menyampaikan pernyataan sikapnya.
1. Menyatakan solidaritas dan dukungan kepada GKR Hemas untuk terus konsisten menyuarakan aspirasi rakyat dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD RI mewakili Provinsi DIY. Kami meminta semua pihak menghargai hak konstitusional GKR Hemas sebagai Anggota DPD RI yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2. Mengecam keras tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR RI yang menseluarkan surat pencabutan undangan tidak sesual dengan asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya berkaitan dengan asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan pelayanan yang baik.
3. Dasar pembatalan undangan adalah Surat Keputusan BK DPD RI No. 2 Tahun 2019, tertanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian GKR Hemas anggota DPD RI No. 3-53 sebagai anggota DPD dari Provinsi DIY. Padahal, secara faktual sampai hari ini GKR Hemas adalah anggota DPD yang sah karena belum ada Keputusan Presiden yang menetapkan pemberhentian yang bersangkutan berdasarkan SK BK dimaksud. Harus pula dipahami bahwa sikap politik GKR Hemas yang berbeda dengan kesimpulan BK DPD, adalah refleksi dari upaya penegakkan aturan yang diyakininya benar. Oleh karena itu mandat rakyat yang diperoleh anggota DPD terpilih tidak boleh secara sepihak dicabut tanpa melalui prosedur yang konstitusional pula.
4. Tindakan pencabutan undangan terhadap GKR Hemas tidak bisa dilihat sederhana, sematasemata sebagai tindakan administratif surat menyurat biasa. Tindakan yang dikeluarkan secara mepet waktu selain memperlihatkan sikap tidak profesional dalam administrasi pemerintahan, juga harus dilihat sebagai ancaman serius pada keberadaan perempuan di ranah politik.
5. Kami meminta pejabat yang berwenang secara'struktural untuk segera mengoreksi tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR yang sudah bertindak tidak tepat dengan mengeluarkan surat pencabutan undangan atas nama GKR Hemas.
(mdk/did)