Mengenal Gebrakan Nadiem Makarim Bikin Program Kampus Merdeka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali melakukan gebrakan dalam dunia pendidikan. Kali ini, ia menggagas konsep Kampus Merdeka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali melakukan gebrakan dalam dunia pendidikan. Kali ini, ia menggagas konsep Kampus Merdeka.
Kebijakan program Kampus Merdeka ini bertujuan untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan. Terdapat 4 poin dalam program kampus ala Nadiem Makarim. Berikut ulasannya:
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Siapa saja yang hadir sebagai narasumber di Srikandi BUMN Goes to Campus? Hadir sebagai narasumber Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini dan Direktur Digital & Integrated Transactional Banking BNI Corina L. Karnalies.
-
Di mana letak Gurun Namib? Gurun ini membentang sekitar 1.600 km di sepanjang pantai barat Afrika di antara tiga negara, di beberapa tempat yang paling kering, tenang, dan tidak ramah lingkungan di Bumi.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Mahfud Md kembali mengajar di kampus-kampus? Kini, ia menekankan, Pilpres 2024 sudah selesai dan MK sudah memberi putusan. Karenanya, Mahfud mengaku sudah mulai melakukan normalisasi kehidupan dan salah satunya dilakukan dengan kembali lagi ke kampus-kampus untuk mengajar. "Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang," ujar Mahfud
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
Kemudahan Membuka Program Studi Baru
Kebijakan pertama mengenai otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini, kata Nadiem diberikan jika PTN atau PTS tersebut memiliki akreditasi A atau B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
"Pengecualian berlaku untuk program kesehatan dan pendidikan. Dan seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," paparnya.
Nadiem melanjutkan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemdikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.
"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini ditetapkan," tegasnya.
Memudahkan Proses Akreditasi
Kebijakan Kampus Merdeka adalah mengenai program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Kedepannya, kata Nadiem akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun akan diperbaharui secara otomatis.
Nadiem mengatakan, pengajuan re-akreditasi PT maupun prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Sementara bagi PT yang terakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun.
"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," jelas Nadiem.
Kendati begitu, Nadiem menyebutkan BAN-PT akan melakukan akreditasi bila ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
Mempermudah Syarat Kampus Jadi PTN BH
Selanjutnya adalah kebijakan Kampus Merdeka ketiga adalah mengenai otonomi perguruan tinggi untuk menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Bagi PTN Satuan Kerja (Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) akan dipermudah untuk menjadi PTN-BH.
Mahasiswa Bisa Ambil SKS di Prodi Lain
Kebijakan Kampus Merdeka yakni ihwal kebebasan mahasiswa untuk mengambil mata kuliah dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Saat ini, kata Nadiem bobot SKS pembelajaran di luar kelas begitu kecil. Di samping juga tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih juga banyak kampus yang menunda kelulusan mahasiswa karena mereka mengikuti pertukaran pelajar atau praktek kerja lapangan.
"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak, SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi (program studi) lain dan dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," terang Mendikbud.
Mendikbud pun mendefinisikan ulang konsep SKS. Ia menjelaskan SKS diartikan sebagai jam kegiatan, bukan lagi jam belajar. Kegiatan di sini berarti baik belajar di kelas, magang atau praktek kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan atau program yang disetujui oleh rektornya," katanya.
(mdk/dan)