Mengungkap Modus Pembuat Hoaks Pencoblosan Surat Suara
Tersangka penyebar hoaks surat suara ditangkap. Bagaimana cara kerja pembuat hoaks ini?
Kabar bohong atau hoaks tentang pencoblosan surat suara sudah terungkap. Dalang dari kabar hoaks ini akhirnya ditangkap. Isi kabar hoaks yang disebar oleh pelaku berinisial BBP.
Selain BBP, polisi juga menangkap tiga tersangka penyebaran kabar hoaks lainnya. Mereka berinisial HY, LS, dan J. Ketiganya punya peran masing-masing saat menyebarkan kabar hoaks.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
Berikut hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait pelaku penyebar hoaks surat suara:
Tersangka Sengaja Siapkan Hoaks
Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka sengaja mempersiapkan hoaks. Sebelum disebar, tersangka membuat tulisan dan merekam suara. BBP membuat rekaman untuk meyakinkan seolah-olah ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1.
"Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuhi. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi," kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Sebar Berita Bohong Melalui Aplikasi WhatsApp
Setelah mempersiapkan kabar hoaks, BBP dan tersangka lainnya menyebarkan kabar itu ke WhatsApp grup dan Twitter.
"(Kabar hoaks) disebar ke beberapa platform di WA grup, di media sosial." kata Direktur Tipid Siber Brigjen Rachmad Wibowo.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menambahkan bahwa modus operandi BBP adalah memposting kabar hoaks lewat Twitter. "Terkait modus operandi, saudara BBP memposting lewat Twitter terkait 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos," kata Dani.Â
Akun WhatsApp Langsung Dihapus
Setelah kabar itu viral, tersangka menutup akun WhatsApp dan membuang ponselnya. Tersangka mencoba menghapus barang bukti dan menghilangkan jejak. Bahkan tersangka sempat kabur dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. BBP ditangkap di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan sudah dijelaskan, yang bersangkutan melakukan penghapusan alat bukti yang ada," kata Dani. "Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen," katanya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dedi.
Adapun bunyi Pasal 14 ayat 1 adalah, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."
Sementara Pasal 14 ayat 2 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Dan Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.