Menhan sebut terorisme ancaman negara, TNI layak dilibatkan
Menhan sebut terorisme ancaman negara, TNI layak dilibatkan. Menurutnya, aksi terorisme sudah sangat mengancam ketahanan negara. Ryamizard menegaskan melibatkan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme tidak dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu memberikan dukungan penuh untuk melibatkan TNI dalam mencegah dan memberantas terorisme di Tanah Air. Menurut dia, aksi terorisme sudah sangat mengancam ketahanan negara.
"Kalau sudah mengganggu negara kenapa enggak? Teroris itu ancaman dunia, ancaman negara. Seyogyanya tentara dilibatkan," ungkap Ryamizard di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Apa yang terjadi pada bidan desa itu? Sebelumnya kondisi Safriani sempat melemah, karena penyakit kelumpuhan secara tiba-tiba. Ia pun hanya bisa terbaring lemah dan tidak mampu menjalankan tugas seperti biasa.
Ryamizard menegaskan melibatkan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme tidak dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Kalau pada mati semua kok melanggar HAM?" kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengusulkan TNI terlibat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia. Usulan tersebut termuat dalam draft Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta pemerintah untuk tidak melibatkan militer dalam revisi UU terorisme No 15 tahun 2003. Mereka merasa bahwa militer sebaiknya dipakai untuk diperbantukan.
Mereka menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.
Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya pelibatan militer (TNI) dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.
"Dalam praktiknya selama inipun, militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata Kepala Divisi Pusat Riset San Pengembangan LBH Pers, Asep Komaruddin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Baca juga:
Wapres JK sebut TNI punya kelebihan menindak aksi terorisme
DPR cegah kewenangan TNI-Polri tumpang tindih di revisi UU Terorisme
Pimpinan DPR yakin revisi UU Terorisme segera rampung dan disahkan
Wiranto ingin TNI berantas teroris bukan hanya sekedar BKO
Pimpinan DPR setuju TNI dilibatkan berantas teroris