Menkes tegaskan organ manusia tidak boleh diperjualbelikan
Nila juga membenarkan ditemukan pelaku yang diduga terlibat kasus penjualan ginjal.
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) digeledah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB kasus penjualan ginjal. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan, kasus penjualan organ tubuh manusia tentunya harus diserahkan kepada pihak yang paham tentang hukum sekalipun itu dilakukan oleh seseorang di bawah naungan rumah sakit.
Dia menegaskan tidak dibenarkan praktik penjualan ginjal. "Kita tidak boleh memperjualbelikan organ," tegas Nila di Kantor Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Dalam kesempatan itu, Nila juga membenarkan ditemukan pelaku yang diduga terlibat kasus penjualan ginjal. Pelaku, lanjutnya sudah langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Nila juga menegaskan meskipun pelaku diketahui seorang dokter, dia tidak akan mendapatkan perlindungan maupun bantuan. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi semakin bertambahnya den merebaknya kasus serupa.
"Apa boleh buat. Proses hukum adalah hukum. Kalau kena ya mesti dihukum," ujarnya.
Nila menambahkan, secara kemanusiaan pengambilan ginjal seseorang yang telah dinyatakan meninggal dunia boleh-boleh saja selama diberikan kepada orang lain yang membutuhkan namun bukan dengan sistem jual beli. Dalam kasus ini, Nila memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan.
"Kalau ginjal kamu betul-betul musti ditolong, saya tetap harus menolong dan kebetulan ada ginjal dari keluarga kamu itu jauh lebih baik. Tapi kalau ada ginjal, jual beli, dan saya ikut campur itu salah saya. Tetap kemanusiaan harus kita tolong," tutup dia.